LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ingat! Dua Kali Berturut-turun Tak Bayar Pajak, Data Kendaraan Dihapus Permanen

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut, maka data kendaraannya akan dihapus dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

2023-06-27 11:22:00
Pajak
Advertisement

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Bapenda Kepri) mengingatkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak agar terhindar dari penghapusan data. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.



Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut, maka data kendaraannya akan dihapus dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Tentu kami dari Bapenda berharap Polda Kepri bisa menerapkan Undang-undang itu. Karena UU itu dalam pasal 74 tersebut bahwa (pemilik) kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak berturut turut selama dua tahun, mati STNK tapi tidak diberlakukan perpanjangan, maka secara otomatis pihak Samsat akan menghapus data kendaraan tersebut," kata Diky dikutip dari Antara, Selasa (27/6).

Advertisement

Berdasarkan data Bapenda Kepri, sebanyak 928.394 unit kedaraan berstatus aktif dan 544.636 unit dengan status tidak aktif.

"Artinya masih ada 40 persen kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut," kata dia.

Polisi Bisa Lakukan Penindakan

Dia mengingatkan, apabila data kendaraan dihapus, maka menjadi tidak bertuan, dan polisi bisa melakukan penindakan.

Advertisement

"Nanti khawatirnya. Kalau UU itu sudah di laksanakan, data kendaraan itu akan dihapus. Jadi kendaraan itu tidak bertuan, nanti polisi akan melakukan langkah hukum. Jadi tidak mungkin ada lagi motor atau mobil bodong lagi di Kepri," tambah Diky.

Diky mengingatkan pemilik kendaraan di Kepri agar dapat melakukan pembayaran pajaktepat waktu, sebab pada tahun 2024 akan diberlakukan pemberitahuan secara berkala. "Awal-awal ini kami akan sosialisasi dulu ke masyarakat agar tidak kaget," kata dia.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.