INFOGRAFIS: Angka Jumbo dari Cukai Rokok
Selama ini cukai rokok menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai negara. Bea cukai mencatat kontribusi rokok mencapai 96 persen.
Tarif cukai rokok selalu naik tiap tahun. Hanya ada dua tahun di mana tidak terjadi kenaikan tarif cukai rokok. Yaitu 2014 dan 2019. Kenaikan tarif cukai rokok tertinggi pada 2020. Kenaikannya mencapai 23 persen.
Tahun depan, tarif cukai rokok diketok naik 12 persen. Keputusan berlaku mulai 1 Januari 2022. Kenaikan tarif ini diharap mendukung tercapainya target penerimaan cukai rokok 2022 sebesar Rp193 triliun.
Selama ini cukai rokok menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai negara. Bea cukai mencatat kontribusi rokok mencapai 96 persen.
Kenaikan tarif berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan cukai rokok. Pada 2015, penerimaan cukai rokok mencapai Rp 139,5 triliun. Meningkat lagi di 2016 menjadi Rp 136,5 triliun. Pada 2017 menjadi Rp 147,7 triliun. Di 2018 tercatat mencapai Rp 152,9 triliun. Pada 2019 menjadi Rp 164,87 triliun. Pada 2020 menjadi Rp 179,83 triliun.
Baca juga:
Pemerintah Bakal Naikkan Cukai Rokok, Misbakhun Ungkap Penderitaan Petani Tembakau
Dewas BPJS Kesehatan: Di Negara Maju, Pasien Penyakit Akibat Rokok Dibebani Biaya
Membedah Dua Sisi Rokok: Penerimaan dan Beban Negara
Moeldoko: Para Perokok itu Penyumbang Terbesar Beban BPJS
Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Ketengan untuk Lindungi Anak-Anak
DPR: Jangan Hanya Sisi Kesehatan, Industri Rokok Bayar Utang Negara Rp15 Triliun