LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Industri mainan keluhkan oknum polisi sidak pabrik tanpa izin

Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengatakan, para pelaku industri dan pedagang mainan dalam negeri mengeluhkan kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian yang kerap melakukan pemeriksaan terhadap mainan anak yang ada di pabrik, gudang atau toko.

2018-04-06 18:00:16
Industri Manufaktur
Advertisement

Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengatakan, para pelaku industri dan pedagang mainan dalam negeri mengeluhkan kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian yang kerap melakukan pemeriksaan terhadap mainan anak yang ada di pabrik, gudang atau toko.

Menurutnya, oknum tersebut dinilai kerap mencari-cari kesalahan dari produk mainan anak yang ada di gudang atau toko yang diperiksa.

"Mereka mengecek SNI, kalau SNI sudah ada, kemudian cari lagi yang lain. Ini dicari-cari sampai ketemu (kesalahan). Oknum berseragam coklat ini langsung bawa barang dari gudang, langsung vonis bersalah‎," ujar dia di kawasan Kasablanka, Jakarta, Jumat (6/4).

Advertisement

Ketua Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Sudarman Wijaya mengatakan, oknum penegak hukum memanfaatkan celah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal 59 yang menyatakan selain pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelindungan konsumen diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik.

‎"Ini ada oknum di pasar yang mengacu pada UU Perlindungan Konsumen untuk menyidik produk mainan. Apakah oknum ini punya hak untuk melakukan sidak di lapangan?," kata dia.

Menurut Sudarman, berdasarkan Petunjuk Teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang berhak melakukan penyidikan terhadap produk-produk mainan anak adalah petugas dari Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Advertisement

"Karena ada juknis Kemenperin yang berhak itu petugas yang ditugaskan Kemenperin dan Kemendag. Tapi sekarang polisi bisa seenaknya mengambil contoh, padahal belum tentu semua oknum polisi ini mengetahui cara-cara (produksi mainan) yang betul," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kemenperin usul ESDM patok harga batubara untuk industri petrokimia
Industri hulu petrokimia tak siap hadapi revolusi industri k-4, ini sebabnya
Kemenperin: Suku bunga bank kita memang cukup tinggi, sudah jadi pembicaraan umum
Kemenperin: Pengusaha IKM jadi motor pertumbuhan di revolusi industri ke-4
Pengusaha yakinkan revolusi industri 4.0 tak hapus tenaga kerja

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.