Indonesia Susun Strategi Lawan Keputusan Uni Eropa soal Pengenaan Bea Masuk Biodiesel
Komisi Uni Eropa pada Senin (9/12) telah menetapkan tarif bea masuk biodiesel dari Indonesia sebesar 8-18 persen, besaran yang sama dengan tarif sementara yang diusulkan UE sejak Agustus 2019.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyebut bahwa pemerintah Indonesia tengah menyusun strategi untuk menggugat keputusan Uni Eropa (UE) mengenakan tarif bea masuk produk biodiesel dari Indonesia.
Komisi Uni Eropa pada Senin (9/12) telah menetapkan tarif bea masuk biodiesel dari Indonesia sebesar 8-18 persen, besaran yang sama dengan tarif sementara yang diusulkan UE sejak Agustus 2019.
"Kita harus menyusun dulu, apa yang harus kita gugat, bagaimana mekanismenya. Saya belum bisa sampaikan strateginya untuk biodiesel," kata Oke dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa (10/12).
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berencana melakukan pengenaan tarif untuk produk susu dan turunannya dari UE, sebagai aksi balasan.
Namun demikian, Oke menjelaskan pemerintah akan menempuh jalur formal sesuai dengan aturan sengketa perdagangan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Uni Eropa Pastikan Kenakan Tarif Produk Biodiesel Indonesia
Adapun Uni Eropa memastikan pengenaan tarif bea masuk antisubsidi (BMAS) terhadap biodiesel Indonesia atas tuduhan subsidi yang dinilai merugikan produsen Uni Eropa.
Komisi Eropa memperkirakan pasar biodiesel di UE mencapai 9 miliar euro atau sekitar USD 10 miliar. Indonesia mengisi impor biodiesel di UE sebesar 400 juta euro.
Dalam rilis yang dipublikasikan Komisi Eropa, produsen biofuel Indonesia dinilai telah menjual produk biodiesel dengan harga yang lebih rendah.
Penyelidikan terhadap kasus subsidi biodiesel ini menemukan bahwa produsen Indonesia mendapat manfaat dari subsidi, pajak, hingga akses terhadap bahan baku di bawah harga pasar.
"Ini membuat produsen Uni Eropa mengalami kerugian," kata Komisi Eropa seperti dikutip dari Reuters.
(mdk/idr)