INACA setuju tarif batas bawah kelas ekonomi dinaikkan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Kenaikan tersebut sesuai dengan harapan maskapai penerbangan di Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas.
Ketua Indonesian National Air Carries Association (INACA) Pahala Mansyuri menanggapi baik kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, kenaikan tersebut sesuai dengan harapan maskapai penerbangan di Indonesia.
"Itu (kenaikan tarif batas bawah) sudah wajar untuk bisa dipertimbangkan untuk dapat disesuaikan," ungkapnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Penyesuaian tarif dirasa perlu mengingat turut meningkatnya biaya operasional seperti bahan bakar, biaya kebandarudaraan, dan biaya-biaya operasional lainnya agar kenaikan biaya operasional tidak membebankan maskapai.
"Tarif batas bawah, INACA melihat dengan meningkatnya biaya operasional yang dibayarkan tentu memiliki implikasi bagi maskapai untuk bisa operasi secara sustainable dan tetap menjaga prinsip terkait safety," katanya.
Direktur Utama Garuda Indonesia ini pun berharap penyesuaian tarif batas bawah yang dilakukan Kementerian Perhubungan dapat berdampak positif bagi perkembangan bisnis aviasi ke depan.
"Jadi tentunya segala sesuatu diharapkan mengatur tata niaga dan win-win solution bagi semua pihak," tandasnya.
Baca juga:
Kedatangan pesawat A320 anyar, Citilink hemat 20 persen biaya bahan bakar
Januari-September 2017, Garuda Indonesia merugi Rp 3 triliun
Kalstar berhenti terbang, bandara di Samarinda ini sepi penumpang
Gantikan Kalstar, Express Air layani penerbangan dari Bandara Temindung
Garuda Indonesia masuk dalam 10 besar maskapai terbaik di dunia tahun 2017
Di Bandara Changi, AirAsia pindah operasional ke terminal 4 per 7 November