LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Imbas Virus Corona, Truk Kelebihan Beban Bebas Berkeliaran

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai masih banyak oknum pemilik barang dan pengusaha angkutan barang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengangkut barang melebih batas yang ditetapkan. Djoko, menyarankan pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB.

2020-04-08 13:27:16
Virus Corona
Advertisement

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Djoko Setijowarno, menilai masih banyak oknum pemilik barang dan pengusaha angkutan barang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengangkut barang melebih batas yang ditetapkan (over loading). Djoko, menyarankan pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB.

"Dengan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (hasil modifikasi) atau over dimension. Pada akhirnya dapat menyebabkan terjadi kerusakan jalan lebih dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Djoko dalam keterangan yang diterima liputan6.com, Rabu (8/4).

Padahal, menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Advertisement

Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Namun, pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang. Karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan.

"Tentunya, janganlah pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain," ujarnya.

Advertisement

Pemerintah Diminta Tambah Larangan Dalam PSBB

Djoko menyarankan pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB. Yakni tidak mengizinkan angkutan barang over dimension over loading (ODOL) selama PSBB, dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku.

Sebab, dampak yang diakibatkan dapat menggerogoti keuangan negara. Negara harus memperbaiki jalan yang cepat rusak. Sementara ini, pemerintah sedang sibuknya menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pendemi Covid-19.

Di saat musim wabah virus Corona, sejumlah Unit Penyelengara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup sementara waktu. Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal virus Corona menyebar.

"Di tengah mobilitas kendaraan pribadi berkurang, kendaraan barang masih tetap melintas di jalan raya. Pemandangan yang berbeda terjadi di jalan Tol pasca penutupan sejumlah UPPKB di jalan nasional, populasi mobilitas truk over dimension over loading (ODOL) bertambah. Bisa jadi tingkat kerusakan jalan di masa pandemi Covid-19 ini lebih tinggi dibanding hari biasanya," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.