Ikuti Presiden Jokowi, BI tutup transaksi 23 Juni 2017
Bank Indonesia (BI) menetapkan tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama dan hari libur nasional bagi seluruh karyawan BI. Sebelumnya, Bank Indonesia merencanakan akan melakukan pelayanan secara penuh pada tanggal tersebut.
Bank Indonesia (BI) menetapkan tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama dan hari libur nasional bagi seluruh karyawan BI. Sebelumnya, Bank Indonesia merencanakan akan melakukan pelayanan secara penuh pada tanggal tersebut.
"Pada 23 Juni jadi hari libur dan cuti bersama. Sebelumnya kami mengumumkan sudah merencanakan bahwa BI akan buka secara penuh di 23 Juni," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Tirta Segara di Gedung BI, Jakarta, Kamis (15/6).
Tirta mengatakan, hal tersebut seiring dengan ketetapan presiden yang dikeluarkan. Pengumuman lebih lanjut, nantinya akan disesuaikan dengan peraturan tersebut.
"Karena Kepres sudah ditandatangani jadi hari libur nasional maka kami akan sesuaikan. Pengumuman lebih lanjut akan menyesuaikan Kepres itu," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah kembali merevisi waktu libur cuti bersama Lebaran 2017. Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 dengan memasukkan tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama.
Dikutip dari situs setkab.go.id, Kamis (15/6), penambahan cuti bersama itu dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil."
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB disebutkan, bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438H jatuh pada 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.
Namun kemudian muncul kabar mengenai penambahan cuti bersama pada 23 Juni 2017 melalui surat yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kepada Sekretaris Kementerian PAN-RB, yang menyebutkan adanya kesepakatan untuk menambah satu libur bersama, yaitu pada 23 Juni 2017.
Baca juga:
Mei 2017, Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menguat 0,05 persen
BI prediksi neraca pembayaran RI di Triwulan II-2017 surplus
Didorong investasi, ekonomi RI Triwulan II-2017 diperkirakan membaik
Suku bunga AS naik, BI pastikan pasar keuangan RI kondusif
Fed Fund Rate naik, BI pertahankan suku bunga acuan 4,75 persen
Meski Ramadan dan Lebaran, Darmin harap inflasi Juni 0,39 persen
BI: Uang palsu menurun, hanya 3 lembar per Rp 1 juta