LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ikuti Leasing dan Bank, Fintech Juga Diminta Beri Keringanan Kredit

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani bercerita, salah satu sektor yang terdampak Corona adalah penyedia jasa EO. Akibat penerapan social distancing banyak acara dibatalkan sehingga membuat bisnis EO terpukul.

2020-04-11 14:26:46
Fintech
Advertisement

Dampak virus Corona Covid-19 terhadap perekonomian semakin terasa. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya pelaku usaha di sektor formal dan informal yang kesulitan secara biaya, termasuk penyedia jasa event organizer (EO).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani bercerita, salah satu sektor yang terdampak Corona adalah penyedia jasa EO. Akibat penerapan social distancing banyak acara dibatalkan sehingga membuat bisnis EO terpukul.

Hingga Maret 2020, Satgas Waspada Investasi Temukan 508 Fintech Ilegal
Oleh karena itu, Aviliani pun menyarankan kepada pelaku industri EO untuk dapat mengajukan restrukturisasi kredit ke perusahaan financial technology (fintech).

Advertisement

Mengapa fintech dan bukan bank atau leasing? Aviliani mengatakan bahwa saat ini banyak perusahaan jasa EO yang mencari pendanaan melalui fintech.

"Biasanya perusahaan EO kebanyakan ke fintech. Anda bisa restrukturisasi karena Anda sudah kontrak even tapi enggak jadi. Yang penting ada data-data dan bukti itu penting untuk bisa restrukturisasi," ujar dia dalam siaran online via Instagram, seperti dikutip Sabtu (11/4).

Lebih lanjut, Aviliani menyatakan, saat ini banyak pengusaha kecil dan menengah di sektor riil yang mulai mengajukan restrukturisasi kredit kepada perbankan lantaran pendapatannya bermasalah.

Advertisement

Menindaki permintaan itu, perbankan disebutnya akan mengevaluasi pihak nasabah yang mengajukan restrukturisasi, apakah layak mendapatkan fasilitas tersebut.

Syarat Restrukturisasi

Aviliani mengatakan, syarat pertama untuk bisa memperoleh restrukturisasi yakni nasabah memang terbukti tengah kesulitan usahanya akibat dampak dari Corona Covid-19.

Selain itu, nasabah juga harus bernegosiasi dengan pihak perbankan terkait jangka waktu pelaksanaannya. Sebab, pemerintah hanya memberikan relaksasi hingga Maret 2021.

"Jadi negosiasi dengan bank, karena restrukturisasi hanya dari Maret 2020 sampai Maret 2021. Setelah itu harus mikir lagi cashflow-nya. Selama ini kalau sudah restrukturisasi enggak dapat modal kerja lagi, jadi sektor riil harus bisa survive," tuturnya.

Sumber: Liputan6

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.