Ikuti harga BBM, tarif kereta bisa naik-turun
Tarif kereta jarak sedang dan jauh naik sebesar 30 persen mulai 1 april mendatang.
Kementerian Perhubungan memutuskan menaikkan tarif kereta jarak sedang dan jauh sebesar 30 persen mulai 1 april mendatang. Ini imbas dari penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) November mendatang.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan mengisyaratkan bahwa pihaknya bakal menetapkan tarif kereta berdasarkan pergerakan harga BBM. Sementara, pemerintah sudah melepas harga BBM mengikuti pergerakan harga minyak dunia sejak Januari lalu.
"Belakangan harga minyak dunia kan naik lagi, nanti dalam waktu satu dan dua bulan lagi belum tahu kan, kita sudah koordinasi dengan BPK untuk penghitungan di akhir kontrak nanti," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/2).
Menurut dia, penyesuaian tarif kereta sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.17/2015. Aturan itu bakal direvisi jika harga minyak dunia meningkat lebih dari 10 persen dari posisi saat ini.
"Tanpa harus menunggu akhir masa kontrak Public Service Obligation (PSO)."
(mdk/yud)