Hunian Murah Untuk Warga Negara Asing, Mungkinkah?
Di Jakarta saja, WNA diizinkan punya rumah seharga minimal Rp 10 miliar atau apartemen seharga minimal Rp 5 miliar. Tentu, besaran minimal yang besar akan menghambat ketertarikan WNA untuk memiliki properti di Indonesia.
Harga properti di Indonesia untuk warga negara asing (WNA) hingga saat ini masih tergolong mahal. Mengacu pada Permen ATR/ Kepala BPN 13/2016 dan Permen ATR/ Kepala BPN 29/2016, ada batas harga minimal bagi WNA yang ingin menyewa apartemen atau membeli rumah di Indonesia, dengan besaran beragam.
Di Jakarta saja, WNA diizinkan punya rumah seharga minimal Rp 10 miliar atau apartemen seharga minimal Rp 5 miliar. Tentu, besaran minimal yang besar akan menghambat ketertarikan WNA untuk memiliki properti di Indonesia.
Mungkinkah para WNA bisa mendapat hunian murah agar investasi asing di Indonesia dapat terus tumbuh?
Kepala Bagian Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Yagus Suyadi menegaskan jika penentuan harga properti di luar kuasa kementerian.
"Harga properti bagi asing, mau turun atau tidak bukan wewenang kami. Yang terpenting, kami bisa kasih jaminan, aturan dan regulasi," ujar Yagus di Jakarta, Rabu (10/7).
Sedangkan menurut Nico Po, CEO Pollux Properties, ada skema fidusia yang bisa diterapkan di kepemilikan properti. Skema ini memungkinkan terjadinya pengalihan hak kepemilikan sebuah benda di mana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Artinya, ada pihak pemberi kredit yang dapat membantu seseorang memiliki suatu benda.
"Ada skema fidusia, yang sama seperti hak tanggungan, itu bisa digunakan untuk menyiasati harga properti. BPN harus mensosialisasikan bahwa fidusia dan hak tanggungan ini sama, agar tidak membingungkan," ungkap Nico.
Selebihnya, keputusan harga tetap berada di tangan masing-masing pengembang, karena penentuan harga ditinjau dari berbagai aspek seperti lokasi, kualitas material bangunan, fasilitas dan lainnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Permintaan Properti dari Warga Asing di Indonesia Tak Lebih 10 Persen
Pengembang: Kerancuan Undang-Undang Buat Investasi Properti Melambat
Ciputra Group Keluhkan Kurangnya Sosialisasi Aturan Kepemilikan Properti untuk WNA
Permudah Warga Asing Miliki Properti, Pemerintah Jokowi Ajukan Revisi Undang-undang
Bank BTN Gandeng PP Properti Tawarkan Bunga KPR 5 Persen