Hore, Ada Perusahaan Pinjol Bersedia Hapus Utang Mahasiswa IPB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terlibat telah bersedia untuk memperpanjang waktu pelunasan bagi mahasiswa IPB. Bahkan, beberapa perusahaan pinjol bersedia untuk menghapus utang bagi mahasiswa IPB korban penipuan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan update terbaru terkait kasus penipuan berkedok kerja sama usaha penjualan online yang menimpa ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu lalu.
Mahendra menyampaikan, sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terlibat telah bersedia untuk memperpanjang waktu pelunasan bagi mahasiswa IPB. Bahkan, beberapa perusahaan pinjol bersedia untuk menghapus utang bagi mahasiswa IPB korban penipuan.
Meski begitu, Mahendra tidak menyebutkan daftar platform pinjol yang bersedia memberikan perpanjangan waktu pelunasan hingga penghapusan utang tersebut.
"Perusahaan-perusahaan yang tempat mereka berutang, sebagiannya sudah memberikan konsesi untuk utang bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Sebagian lagi bahkan bersedia untuk menghapus," kata Mahendra saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (19/12).
Kebijakan relaksasi pelunasan utang tersebut tak lepas dari kerja keras OJK bersama stakeholder lain untuk terus memberikan pemahaman kepada para perusahaan pembiayaan dalam pelaksanaan bisnis yang baik. Salah satunya untuk menelurkan kebijakan relaksasi guna terhadap nasabahnya yang tengah kesulitan, agar tidak memperoleh reputasi yang buruk dari masyarakat.
"Kami ikut mendukung dan menggalang pemahaman solidaritas dari lembaga jasa keuangan yang juga akhirnya memperoleh reputasi tidak baik dari perilaku seperti itu," ucap Mahendra.
Mahendra menyatakan, OJK berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian kasus penipuan investasi toko online yang melibatkan ratusan mahasiswa IPB. Termasuk bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
"Kami akan hadir untuk ikut menyelesaikan, kami tidak berdalih dengan Apakah itu ada izin? Apakah itu bodong? Apakah itu ilegal?," tegas Mahendra.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen (OJK), Sabar Wahyono mengatakan, mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dapat mengajukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang dapat diajukan ke perusahaan tempat konsumen mendapatkan pembiayaan/ pinjaman atau layanan OJK di website aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).
"Misalnya enggak sanggup bayar, atau ingin restrukturisasi, atau diberi keringanan, ya tidak apa-apa ajukan saja ke tempat anda mencari pinjaman atau mendapatkan pembiayaan," ujar Sabar di Kampus IPB, Senin (21/11).
Sementara untuk membuat laporan, pengaduan ke OJK perihal transaksi melalui industri keuangan non bank (IKNB) dapat melalui layanan berikut; WhatsApp 081157157157, surel konsumen @ojk.go.id, ataupun kontak center dengan menghubungi 157.
Baca juga:
Waspada, Korban Pinjol Ilegal akan Semakin Banyak Jika Masyarakat Malas
Minta Tak Mudah Tergiur Pinjol, OJK Bekali Guru di Kudus Hindari Penipuan
Per November 2022, Satgas Waspada Investasi Tindak 618 Pinjol Ilegal
Polisi Buru Penyandang Dana Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Berkedok Koperasi di Manado, Dua Orang jadi Tersangka
Inklusi Rendah Hingga Banyak Pinjol Ilegal Jadi Tantangan Sektor Jasa Keuangan