LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Hipmi: Perluasan PPKM Darurat Buat Sektor Usaha Terkontraksi

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi, Ajib Hamdani mengatakan, adanya perluasan PPKM Darurat secara otomatis akan membuat sektor usaha kembali terkontraksi.

2021-07-11 16:30:00
PPKM Darurat
Advertisement

Pemerintah Jokowi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi, Ajib Hamdani mengatakan, adanya perluasan PPKM Darurat secara otomatis akan membuat sektor usaha kembali terkontraksi. Mengingat selama kegiatan itu berlangsung seluruh operasional terpaksa ditutup, dan hanya sektor esensial diizinkan tetap beroprasi dengan syarat dan ketentuan.

"Hampir semua sektor menginformasikan kalau usaha yang dijalankan terpukul dengan kebijakan pemberlakuan PPKM darurat ini," kata Ajib kepada merdeka.com, Selasa (6/7).

Advertisement

Meski demikian, pengusaha berharap kebijakan perluasan PPKM Darurat ini dapat menurunkan laju penyebaran Covid-19. Sehingga dunia usaha bisa kembali normal dan pulih.

"Harapan pengusaha, kebijakan ini bisa menurunkan laju penyebaran covid dan tidak perlu diperpanjang," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021.

Advertisement

"Berdasarkan parameter, dari 23 kabupaten/kota, ditetapkan sebanyak 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/7).

Kabupaten/kota tersebut berada di 5 Pulau yakni Kepulauan Riau, Kalimantan, Papua, Sumatera dan Nusa Tenggara. Adapun 15 kabupaten/kota tersebut yakni Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawag, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram dan Kota Medan.

Airlangga mengatakan, parameter yang digunakan untuk penetapan 15 kabupaten/kota itu berdasarkan level asesmennya di level 4, BOR lebih dari 65 persen kasus aktif meningkat signifikan dalam satu minggu terakhir dan tingkat capaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen. Mekanisme PPKM Darurat ini akan disamakan dengan yang dilakukan di Pulau Jawa-Bali.

"Pengaturan PPKM Daruratnya sama dengan di Jawa dan Bali," kata Airlangga.

Aturan Berlaku Mulai Besok

Beberapa aturan yang mulai berlaku pekan depan ini yaitu perkantoran non esensial dan kritikal ditutup 100 persen. Sehingga berlaku kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Terkait sektor esensial seperti kesehatan, pasar modal, perbankan, TIK, perhotelan non karantina dan industri esensial melakukan penyesuaian.

"Perkantoran tutup 100 persen, sektor esensial dan kritikal menyesuaikan," kata dia.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kegiatan pasar tradisional, toko kebutuhan pokok masih bisa beroperasi sampai jam 20.00. Sedangkan apotek tetap bisa buka selama 24 jam. "Usaha makanan dan minuman ini take away tidak bisa dine-in, mal ditutup sementara tentunya apabila akses buat restoran dan pasar swalayan ini 50 persen,"

Sektor kontruksi jalan terus, kegiatan ibadah ditiadakan dan dioptimalkan di rumah. Kegiatan di publik ditutup sementara seperti seni budaya, rapat seminar. Sementara transportasi daerah nanti diatur sama Perda.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.