LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Hipmi minta pemerintah alokasikan 40 persen portofolio kredit bank untuk wirausaha

Bahlil menjelaskan, permintaan kredit sebesar 40 persen ini juga perlu dukungan dari OJK melalui penerbitan regulasi berupa pemberian sanksi bagi bank yang tidak menjalankan pengalokasian pembiayaan kredit. pemberian kredit ini diperuntukkan bagi wirausaha muda yang telah memulai kegiatan kurang dari 42 bulan.

2018-06-06 17:48:49
Wirausaha
Advertisement

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Bahlil Lahadalia, meminta pemerintah membuat regulasi untuk mendorong Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Umum mengalokasikan 40 persen kredit pembiayaan kepada wirausaha muda. Menurutnya, permintaan sebesar 40 persen tersebut sudah dikonsultasikan dengan Bank Indonesia.

"Kami sudah pernah berkomunikasi dengan Gubernur Bank Indonesia ketika dipimpin Agus Martowardojo. Pada prinsipnya dari Bank Indonesia oke. Dan Gubernur Bank Indonesia juga menyurati pansus bahwa 40 persen itu ideal," ujarnya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (6/6).

Bahlil menjelaskan, permintaan kredit sebesar 40 persen ini juga perlu dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan regulasi berupa pemberian sanksi bagi bank yang tidak menjalankan pengalokasian pembiayaan kredit.

Advertisement

"Ke depan, tinggal bagaimana caranya kita mengikat perbankan lewat OJK. Kalau kemudian perbankan tidak menjalankan apa yang diamanatkan oleh undang-undang harus diberi sanksi. Karena kalau hanya aturan tanpa diberikan sanksi itu juga menjadi problem," jelasnya.

Adapun pertimbangan pemberian kredit ini diperuntukkan bagi wirausaha muda yang telah memulai kegiatan berwirausaha dengan jangka waktu kurang 42 bulan sejak terdaftar di lembaga perizinan usaha. "Jadi, tidak semua langsung ikut serta. Kita juga punya aturan, harus sudah menjalankan usaha minimal 42 bulan sejak terdaftar di lembaga pemberi izin," tandasnya.

Advertisement

Baca juga:
RUU Kewirausahaan target disahkan Juli 2018
10 Aturan permintaan pengusaha muda untuk dimasukkan dalam RUU Kewirausahaan
Ramadan bisa bangkitkan jiwa pengusaha masyarakat
4 Bisnis untung besar saat bulan Ramadan
KAHMI sambut baik komitmen mencetak 15.000 wirausaha baru
Inilah 4 bisnis orang paling kaya di dunia
Aplikasi smartphone, bisnis menjanjikan bagi kaum muda

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.