LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Hingga Senin Siang, Gaji ke-13 untuk PNS Sudah Cair Rp 13,5 Triliun

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, hingga pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintahan hari ini. Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,82 triliun.

2020-08-10 15:54:05
Kemenkeu
Advertisement

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, hingga pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintahan hari ini. Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,82 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menyampaikan, hingga siang hari ini pukul 12.00 WIB, jumlah penyalurannya sudah mencapai 13,57 triliun.

"Realisasi gaji ke-13 per jam 12.00 adalah Rp 5,47 triliun untuk PNS, dan untuk pensiunan Rp 8,1 triliun. Sehingga total 13,57 triliun. Hampir terselesaikan semuanya untuk pusat," jelas Andin dalam sesi teleconference, Senin (10/8).

Advertisement

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan, keseluruhan pembayaran gaji ke-13 menelan anggaran hingga Rp 28,82 triliun. Jumlah tersebut berasal dari alokasi APBN dan APBD. "Untuk APBN Rp 14,83 triliun, di mana pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Untuk APBD 13,9 triliun," ujar Sri Mulyani.

Nantinya, gaji ke-13 mulai dicairkan secara bertahap Senin, 10 Agustus 2020 hari ini kepada PNS, TNI, Polri, hingga pegawai non-PNS. Termasuk PNS eselon I dan II yang ternyata juga ikut mendapat uang tunjangan tersebut. Pemberian uang tersebut dimaksudkan sebagai apresiasi kepada pejabat berwenang yang telah bekerja keras selama masa penanganan pandemi Covid-19 saat ini.

"Seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan eselon II sebagai apresiasi atas segala upaya dan kerja keras di dalam penanganan Covid-19," tuturnya.

Advertisement

Sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 hanya melibatkan aparatur sipil negara (ASN) pada level eselon III ke bawah. Pejabat eselon I dan II yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tidak masuk kategori tersebut.

Namun, dia menegaskan, pembayaran gaji ke-13 hanya tidak berlaku untuk pejabat setingkat presiden, termasuk menteri serta anggota kabinet dan DPR. "Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, kabinet, tidak dapat gaji ke-13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri, dan masukan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," jelasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Beda dengan THR, Gaji ke-13 Turut Diberikan ke PNS Eselon I dan II
Pesan Sri Mulyani ke PNS: Kita Harap Gaji ke-13 Dukung Program Pemulihan Ekonomi RI
Ini Besaran Gaji ke-13 yang akan Diterima PNS
Cair 10 Agustus, Gaji ke-13 Juga Diberikan Untuk CPNS
Segera Cair, Gaji ke-13 PNS Tinggal Menunggu Izin Presiden Jokowi
5 Fakta Gaji ke-13 PNS di Tengah Pandemi Corona, Salah Satunya Cair Agustus

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.