LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Hingga Oktober, Kemenperin beri izin PTPN impor gula 2,6 juta ton

Impor tersebut diklaim guna memenuhi kebutuhan industri, khususnya industri makanan dan minuman.

2016-05-23 18:38:13
Kemenperin
Advertisement

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan izin kuota impor gula rafinasi sebanyak 2,6 juta ton hingga Oktober tahun ini. Impor tersebut diklaim guna memenuhi kebutuhan industri, khususnya industri makanan dan minuman.

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto mengatakan, kuota impor yang terbilang kecil itu bertujuan agar pemerintah bisa mengontrol impor agar benar-benar terealisasi.

"(Izin impor) Sampai Oktober supaya kita masih bisa kontrol. November dan Desember belum. Kita berikan (kuota impor) berdasarkan kebutuhan," ujar Panggah di Balai Kartini, Jakarta, Senin (23/5).

Advertisement

Nantinya, apabila ternyata didapati kuota impor gula tersebut kurang, maka akan dibuka kuota impor tambahan untuk gula kebutuhan industri.

"Karena dua bulan lagi belum (belum ditetapkan kuota impor gula). Perhitungan kita impor gula rafinasi untuk industri ini prediksinya 3,2 juta ton," kata dia.

Di sisi lain, lanjut Panggah, pemerintah sedang mengkalkulasi jumlah produksi gula rafinasi dalam negeri. Apabila produksi gula dalam negeri meningkat, maka kebutuhan gula akan dipasok dari produksi dalam negeri.

Advertisement

"Kita pertimbangkan produksi gula yang di Lamongan dan Lampung. Kita lihat nanti, kita produksinya berapa kan kita juga belum tahu," tutur Panggah.

Sebagai informasi, saat ini Indonesia belum bisa memproduksi raw sugar. Raw sugar sendiri merupakan bahan mentah untuk membuat gula rafinasi atau gula kristal putih. Gula rafinasi ini digunakan untuk kebutuhan industri karena mutu gula rafinasi lebih tinggi (dengan ICUMSA di bawah 300) dibanding gula mentah (dengan ICUMSA di atas 1.500).

Realisasi impor raw sugar pada 2015 hanya sebanyak 2,64 juta ton, padahal izin yang diberikan sebesar 3,10 juta ton. Atas dasar itulah pemerintah menetapkan impor berdasarkan kebutuhan, meski ada beberapa bulan yang disediakan apabila realisasi impor melebihi jumlah kuota yang diberikan.

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.