LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Hingga Hari Ini, KKP Berhasil Tangkap 15 Kapal Pencuri Ikan

Kapal-kapal tersebut terdiri dari dari 11 kapal ikan asing dan 4 kapal perikanan Indonesia. Ke-11 kapal perikanan asing itu terdiri atas 6 kapal berbendera Malaysia dan 5 berbendera Vietnam.

2019-03-11 21:13:10
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Advertisement

Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) mencatat, sejak awal tahun hingga 11 Maret 2019 telah menangkap sebanyak 15 kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Indonesia, yang terakhir adalah dua kapal berbendera Malaysia yang ditangkap pada 11 Maret.

Kapal-kapal tersebut terdiri dari dari 11 kapal ikan asing dan 4 kapal perikanan Indonesia. Ke-11 kapal perikanan asing itu terdiri atas 6 kapal berbendera Malaysia dan 5 berbendera Vietnam.

"Setelah berhasil menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam pada Jumat (8/3), kali ini KKP kembali menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, di Jakarta, dikutip Antara, Senin (11/3).

Advertisement

Agus memaparkan, kedua kapal yang ditangkap itu adalah KM. PKFB 1109 dengan bobot 50,99 gross tonnage (GT) dengan jumlah awak kapal empat orang warga negara Myanmar. Kapal kedua yang ditangkap adalah KM. PPF 634 dengan bobot 49,07 GT dengan jumlah awak kapal lima orang warga negara Myanmar.

Kedua kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB. "Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," jelasnya.

Kapal ikan asing itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Advertisement

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, dan diperkirakan tiba pada Selasa (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Baca juga:
Menteri Susi Marah Pemerintah Vietnam Halangi RI Menangkap Kapal Ilegal
Ungkap Pencurian Ikan, TNI AL Sempat Tembakkan Meriam ke Kapal Vietnam
TNI AL Tangkap 4 Kapal Pencuri Ikan dan Usir Kapal Pemerintah Vietnam
Rampas Kapal Besar Pencuri Ikan, Menteri Susi Ingin Tunjukkan Wibawa RI
Jaksa Agung Serahkan Kapal Pencuri Ikan ke Menteri Susi
Blak-Blakan Menteri Susi Kerap Ditawari Uang Bebaskan Kapal Pencuri Ikan

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.