Hingga hari ini, baru 67 juta pelanggan registrasi kartu prabayar
Pemerintah telah mewajibkan masyarakat, khususnya pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi diberlakukan sejak 30 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Hingga hari ini, jumlah pengguna kartu perdana yang sudah melakukan registrasi sudah mencapai angka 67 juta.
Pemerintah telah mewajibkan masyarakat, khususnya pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi diberlakukan sejak 30 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Menteri komunikasi dan informasi Rudiantara mencatat hingga hari ini, jumlah pengguna kartu perdana yang sudah melakukan registrasi sudah mencapai angka 67 juta.
"Sampai jam 10, sudah 67 juta (yang registrasi). Jadi terus berkembang, bayangkan dimulai 31 Oktober sampai tadi siang ada 67 juta," kata Rudiantara saat ditemui dalam acara Jambore TIK, di hotel JS Luwana, Jakarta, Minggu (19/11).
Meski demikian, Rudiantara tak menampik masih banyak masyarakat yang belum melakukan pendaftaran ulang tersebut. Namun, dia belum mengetahui jumlah persisnya.
"Mungkin 200-an juta lebih (yang belum registrasi), tapi tak akan 350 juta," ujarnya.
Hal tersebut dikarenakan ada beberapa kendala yang terjadi saat proses pendaftaran ulang kartu prabayar. Di antaranya kesalahan dalam memasukkan nomor identitas baik KTP maupun Kartu Keluarga.
"Ada yang gagal, yang berhasil pun kadang-kadang gagal dulu sebelumnya. Tapi kita cek yang pertama saat masukan 32 digit NIK dan KK, paling sulit itu. Kadang harus dibawa tuh kartu keluarganya apa, NIK-nya apa. 32 digit tidak gampang juga, tidak ada yang hapal."
Baca juga:
Ini alasan registrasi kartu prabayar harus cantumkan NIK dan KK
Ada perubahan perilaku masyarakat saat isi data pribadi
Masyarakat bisa cek data registrasi kartu prabayar
PKS: Pemerintah wajib lindungi data pengguna ponsel & tak disalahgunakan
Sejak 31 Oktober 2017, 20 persen pelanggan gagal registrasi kartu
Begini caranya registrasi untuk orang yang punya 4 nomor SIM Card
Kata XL soal registrasi kartu prabayar