Hingga 17 November, PNBP minerba capai Rp 35 triliun
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, per 17 November 2017 PNBP minerba telah mencapai angka Rp 35 triliun, atau 107 persen dari angka yang ditargetkan pada tahun 2017 sebesar Rp 32,4 triliun.
Subsektor mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi salah satu kontributor utama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, per 17 November 2017 PNBP minerba telah mencapai angka Rp 35 triliun, atau 107 persen dari angka yang ditargetkan pada tahun 2017 sebesar Rp 32,4 triliun.
Dikutip situs resmi Kementerian ESDM, angka PNBP tersebut berasal dari 3 jenis penerimaan, yakni royalti sebanyak Rp 19,8 triliun, penjualan hasil tambang Rp 14,7 triliun, dan iuran tetap mencapai Rp 500 miliar.
Tingginya angka PNBP tersebut antara lain didorong oleh peningkatan pengawasan, kepatuhan perusahaan melunasi tunggakan dan harga komoditas batu bara itu sendiri.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, telah terjadi peningkatan sebesar 29 persen dibandingkan dengan penerimaan tahun 2016, di mana realisasi PNBP minerba pada tahun tersebut sebesar Rp 27,1 triliun. Adapun angka PNBP minerba yang dicatatkan tahun 2015 mencapai Rp 23,8 triliun.
Baca juga:
Menteri Sri Mulyani ungkap pertumbuhan ekonomi dunia saat ini mulai membaik
Ini rahasia Menteri Sri Mulyani capai target penerimaan pajak dan cukai di 2018
Kemenkeu gandeng Kemendagri tingkatkan pengawasan penerimaan negara
Semester I, BPSDM ESDM raup PNBP Rp 39,37 miliar
BPH Migas usul beri Rp 1 T dari setoran badan usaha sukseskan program BBM satu harga
Inflasi Januari tinggi didorong kenaikan biaya pengurusan STNK
Kebijakan bebas visa buat PNBP turun hingga Rp 1 triliun