LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Hingga 14 Mei, suku bunga penjaminan simpanan tetap di 5,75 persen

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk periode 16 Januari hingga 14 Mei 2018. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum nominalnya tetap 5,75 persen, untuk Valas tetap di 0,75 persen, dan penjaminan rupiah di BPR, berada di angka 8,25 persen.

2018-01-12 17:59:47
LPS
Advertisement

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk periode 16 Januari 2018 sampai dengan 14 Mei 2018. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum nominalnya tetap 5,75 persen, untuk Valas tetap di 0,75 persen, dan penjaminan rupiah di BPR, berada di angka 8,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan keputusan ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya adalah kondisi perbankan. Di mana sepanjang periode pengamatan pada evaluasi Januari 2018 komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk rupiah menunjukkan pergerakan yang stabil pada level 5,21 persen. Sementara SBP valas pada periode yang sama menunjukkan sedikit kenaikan sebesar 2 bps (0,57 persen).

"Distance margin yang merupakan ukuran tingkat persaingan bunga antar bank juga stabil pada kisaran yang sama dengan periode sebelumnya yakni masing-masing untuk Rupiah sebesar 1,06 persen dan Valas sebesar 0,25 persen," kata Halim di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/1).

Advertisement

Selain itu, kondisi likuiditas yang terjaga. Yang mana LDR bank umum mengalami sedikit kenaikan dari 89,1 persen pada Oktober 2017 menjadi 89,35 persen pada November 2017. Kondisi Ekonomi yang kondusif dan stabil juga penyebab dari tingkat bunga penjaminan tak berubah.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," tuturnya.

Advertisement

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tandasnya.

Baca juga:
Sepanjang 2017, penyaluran kredit perbankan tumbuh tipis sebesar 8,1 persen
Bayar biaya panjar pengadilan kini bisa lewat e-Panjar dari Bank BTN
Baru sekitar 570.000 penduduk RI minati reksadana, kalah dari Malaysia dan Thailand
Pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,4 persen di 2018 bisa tercapai, ini syaratnya
Lebarkan sayap bisnis, BTN Syariah sasar Kota Seribu Masjid

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.