Hentikan operasi Paytren Cs, ini penjelasan bos BI
Bank Indonesia (BI) telah menghentikan sementara layanan isi ulang uang elektronik milik empat perusahaan seperti TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren milik ustaz Yusuf Mansyur dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak. BI ingin meyakinkan setiap penerbit uang elektronik mengikuti peraturan.
Bank Indonesia (BI) telah menghentikan sementara layanan isi ulang uang elektronik milik empat perusahaan seperti TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren milik ustaz Yusuf Mansyur dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, jika institusi ingin melakukan bisnis elektronik, terlebih dulu harus meminta izin kepada BI. Sebab, BI ingin meyakinkan setiap penerbit uang elektronik atau institusi yang menghimpun dana dari masyarakat mengikuti peraturan.
"E-commerce itu mereka menyediakan platform untuk jual beli tetapi kalau institusi itu kemudian ingin melakukan bisnis elektronik ya tentu harus tertib. Meminta izin dulu kepada BI," kata Agus di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10).
Izin dari BI, lanjutnya, baru akan keluar 90 hari sejak perizinan diajukan. Sampai izin diberikan, situs jual beli harus menggunakan metode pembayaran lain.
"E-commerce pembayaraanya bisa melalui tunai, debet, kartu kredit. Tetapi kalau dia ingin menyelenggarakan uang elektronik tentu dia harus ikut dengan aturan BI," jelasnya.
Agus menegaskan kewajiban pengajuan perizinan tersebut demi perlindungan kepada konsumen. Jika ada penerbit uang elektronik yang belum mengajukan izin, maka BI akan memberikan sanksi.
"Kalau belum ajukan ada sanksi, kami tidak mau ada yang aktif tidak sesuai dengan aturan," tegasnya.
Agus mengungkapkan, selama ini, banyak penerbit yang merasa jika uang elektronik yang harus diajukan izin adalah yang open loop. Open loop adalah uang elektronik bisa digunakan untuk pembayaran di tempat umum.
Padahal, untuk uang elektronik close loop atau uang elektronik yang digunakan di satu tempat atau kalangan sendiri, juga harus memiliki izin. "Jika jumlahnya sudah di atas Rp 1 miliar harus tetap minta izin," terangnya.
Dia menambahkan, e-commerce yang mengajukan izin harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik, tata kelola manajemen risiko yang baik.
Baca juga:
Per 5 Oktober, 72 persen ruas tol sudah gunakan uang elektronik
September 2017, cadangan devisa RI naik USD 600 juta
Menko Darmin dan Sri Mulyani kumpul di kantor BI, ini pembahasannya
LPPI: Suku bunga acuan berada di level terendah, semakin sulit diturunkan
Bos BI sepakat asumsi nilai tukar Rupiah di 2018 turun jadi Rp 13.400 per USD
Tiga penyebab Rupiah melemah ke posisi Rp 13.500-an per USD
Temukan uang palsu, BI minta bank di Papua Barat lebih cermat