LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Hatta: Gaji karyawan eks BP Migas tak berubah

Karyawan BP Migas sebagian berstatus PNS dan sisanya non-PNS.

2012-11-15 13:13:17
BP Migas
Advertisement

Pemerintah menyatakan pasca berubahnya BP Migas menjadi unit pelaksana kegiatan usaha hulu migas dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan mengubah sistem penggajian pegawai. Mantan pegawai BP Migas akan mendapat jumlah yang sama seperti sebelumnya.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan pegawai pada unit tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan. Sistem penggajian akan berbeda tergantung statusnya.

"Mereka ada yang PNS ada yang bukan. Tidak ada masalah, sistem penggajiannya tersendiri," ujarnya saat ditemui di padepokan pencak silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Kamis (15/11).

Advertisement

Peraturan Presiden yang mengatur mengenai unit ini, lanjutnya, telah disiapkan dan ditandatangani oleh presiden. Hal ini dimaksudkan agar kinerja perekonomian tidak terganggu dengan masalah ini.

"Kinerja seperti pendapatan lifting dipastikan tidak ada masalah," tuturnya.

Hatta kembali menegaskan tidak ada kevakuman pengelolaan setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembubaran BP Migas. Pasalnya, keputusan MK itu menjadi dasar hukum bagi BP Migas untuk segera bergabung bersama Kementerian ESDM.

Advertisement

"Dan Perpres itu sendiri menetapkan bahwa itu di pindah ke ESDM dengan menteri ESDM sebagai penanggung jawab," jelasnya.

(mdk/rin)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.