LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

Hati-Hati, Jangan Klik Iklan Judi Online di Media Sosial agar Data Pribadi Terlindungi

Pemerintah berupaya menghapus akun-akun judi online dan afiliasinya, namun iklan tersebut terus muncul dengan nama yang berbeda

Selasa, 17 Des 2024 09:37:56
judi online
Ilustrasi Judi Online (istimewa)
Advertisement

Direktur Pengelolaan Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Nursodik Gunarjo mengingatkan masyarakat agar jangan sampai masuk ke dalam iklan judi online yang banyak bertebaran di media sosial. Ini perlu dilakukan agar data pribadi tetap terlindungi.

"Sekali mengklik salah satu iklan judi online maka mesin algoritma pada iklan itu akan merekam data pribadi kita. Meski sudah dihapus sewaktu-waktu akan muncul lagi dalam bentuk lain," kata Nursodik seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/12).

Nursodik menjelaskan bahwa Kemkomdigi telah berupaya menghapus akun-akun judi online dan afiliasinya, namun iklan tersebut terus muncul dengan nama yang berbeda.

"Mulai dari 2017 hingga 4 Desember 2024, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 5,3 juta akun judi online. Peningkatan signifikan terjadi pada 2024 dengan 3,6 juta akun yang terblokir, meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023," paparnya.

Advertisement

Selain itu, Nursodik menyebutkan bahwa pemain judi online didominasi oleh kelompok usia 30-50 tahun, yang mencapai 1,84 juta orang. Yang lebih memprihatinkan, data Kemenkomdigi juga mencatat ada sekitar 30 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terlibat dalam judi online.

"Bagi orang tua, jika anak secara tiba-tiba lebih banyak menghabiskan waktu di kamar, itu bisa menjadi indikasi bahwa mereka terjerat judi online," tambahnya.

Advertisement

Dampak Negatif Judi Online

Dampak negatif dari judi online sangat besar, mulai dari kerugian finansial, penurunan produktivitas, gangguan kesehatan mental, hingga masalah sosial dan hukum. Nursodik menyatakan bahwa kebanyakan pemain judi online memulai dari fase coba-coba, yang akhirnya terjebak dalam ketergantungan.

Dalam upaya pemberantasan judi online, Kemkomdigi bekerja sama dengan Polri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta menyediakan platform cek rekening untuk memastikan apakah suatu rekening terlibat dalam tindak pidana.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, juga mengimbau Kemkomdigi untuk bekerja lebih maksimal dalam memberantas judi online.

"Judi online sebenarnya merupakan penipuan secara besar-besaran yang merugikan daya beli masyarakat kelas bawah," ujarnya.

Advertisement

Muhaimin menegaskan pentingnya penutupan semua situs judi online untuk melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut.

Berita Terbaru
  • Barry Keoghan Tepis Isu Perselingkuhan dengan Sabrina Carpenter, Ini Penjelasannya
  • Polemik Internal PBB Memanas, DPP Hasil Muktamar VI Bali Gugat Surat Keputusan Menkum ke PTUN Jakarta
  • Diduga Keracunan MBG di Klaten, BGN Mulai Penyelidikan
  • Kebakaran Hebat Landa Ratusan Kios di Pasar Kanjengan Semarang 2026, Penyebab Masih Diselidiki
  • Arsenal Imbangi Atletico 1-1 di Semifinal Liga Champions, Penalti Gyokeres Dibalas Alvarez
  • bahaya judi online
  • berita update
  • judi online
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
I
Reporter Idris Rusadi Putra
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.