LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Hati-Hati, 4 Tindakan Belum Banyak PNS Sadari Bisa Berujung Pemecatan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PARB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menginginkan PNS harus berkualitas dan berintegritas. Namun, masih banyak kita temui, PNS yang memiliki kualitas buruk dan tidak beretika.

2020-01-10 08:00:00
PNS
Advertisement

Mengemban amanah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa disepelekan. Digaji dari hasil pajak, membuat kualitas PNS dalam bekerja menjadi kewajiban.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PARB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menginginkan PNS harus berkualitas dan berintegritas. Namun, masih banyak kita temui, PNS yang memiliki kualitas buruk dan tidak beretika.

Seperti kasus PNS yang aktif menggunakan narkotika, tertangkapnya PNS di Jawa Barat (Jabar) terkait kasus asusila, sampai nekat bolos pada hari kerja. Imbasnya, banyak dari PNS yang dijatuhi hukuman pemberhentian.

Advertisement

Berikut empat alasan pemecatan yang mungkin belum diketahui dan bisa membahayakan karir PNS.

1. Tak Masuk Kerja Sebulan Lebih

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, memberikan sanksi terhadap 83 PNS pada kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah (Pemda), yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS, pada Rabu (8/1).

Advertisement

Dari 83 sanksi yang diterima PNS tersebut, terdapat 49 PNS yang diberhentikan, akibat tersandung pelanggaran tidak masuk kerja, selama lebih dari 46 hari.

2. Jadi Penipu dan Calo CPNS

Meningkatnya antusias pelamar CPNS, membuat rentan kasus nepotisme. Mengingat tidak mudah menjadi PNS, beberapa pegawai PNS ada yang menjajakan dirinya menjadi calo.

Alih-alih mencari keuntungan, menjadi calo malah akan berimbas pada keburukan. Sesuai pesan dari Menteri PANRB, Thahjo menegaskan untuk pegawai yang berani menjadi penipu dan calo PNS akan dipecat.

3. Miliki Istri Lebih dari Satu

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, seorang abdi negara dilarang memiliki istri lebih dari satu, apabila tidak ada izin secara tertulis dari instansi yang berlaku.

Hal itu perlu ditaati karena sebagai abdi negara, seorang PNS diwajibkan memberi keteladanan yang baik, dalam segala hal bagi masyarakat.

Kemudian bagi PNS wanita, tercatat juga dalam PP Nomor 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat.

4. PNS Sebar Hoaks Hingga Ujaran Kebencian

Pelanggaran karena mengucapkan kata-kata kasar, dan ujaran kebencian wajib PNS hindari. Hal itu tertulis pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), bernomor K.26-30/V.72/-2/99, yang diterbitkan pada 31 Mei 2018.

Pegawai yang terbukti menyebarkan berita hoaks atau kata-kata bermuatan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk hukuman yang akan didapatkan, terbagi dalam tiga tingkatan, diantaranya pada tingkatan ringan, sedang dan berat. Untuk tingkatan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama tiga tahun hingga dipecat.

Reporter Magang : Nurul Fajriyah

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.