Hari ini, Kemenhub berlakukan batasan tarif taksi online
"Sanksi bagi yang melanggar mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri."
Hari ini, Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan tarif batas atas dan bawah taksi online di seluruh Indonesia. Ini sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri nomor PM. 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudjo Hartanto mengatakan, batasan tari disesuaikan dengan wilayah.
Wilayah I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.500 per kilometer dan batas atasnya Rp 7 ribu per kilometer. Sedangkan wilayah II, batas bawah Rp 3.600 per kilometer dan atas Rp 6.500 per kilometer.
Adapun wilayah I meliputi, Sumatera, Jawa, dan Bali. Sedangkan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
"Memang berdasarkan usulan dari daerah, masing-masing dari gubernur, kepala daerah mengusulkan kepada pemerintah pusat," katanya.
"Sanksi bagi yang melanggar mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri."
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap penerapan sanksi dilakukan secara bijak.
"Jangan mentang mentang aturan batas tarif berlaku tangkapin semua. Kami tidak mau ada konflik, coba lakukan secara soft."
Baca juga:
GM AP Adisutjipto bantah anggota TNI yang telanjangi sopir online
Angkasa Pura minta maaf peristiwa penelanjangan sopir taksi online
Sopir taksi online digetok Rp 100 ribu, pelaku berambut cepak
Sopir taksi online di Bandara Yogya juga diseret & diteriaki pencuri
Sopir taksi online dipersekusi di Adisutjipto dan dipaksa telanjang
Ambil penumpang di bandara Yogya, sopir taksi online ditelanjangi