Harga gas bumi tak ikuti aturan, ESDM ancam cabut izin badan usaha
Harga jual gas maksimal sebesar USD6 per Million Metric British Termal Unit (MMBTU).
Kementerian ESDM mengancam bakal membekukan izin badan usaha gas bumi. Jika mereka tak menaati Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengungkapkan harga jual gas maksimal sebesar USD6 per Million Metric British Termal Unit (MMBTU).
"Di salah satu pasalnya disebutkan, bahwa pengurangan ini wajib diteruskan ke pelanggan. Kalau masih ada badan niaga gas yang tidak mengikuti, izinnya bisa kami bekukan. Kalau urusan perdatanya tinggal nanti ada hitung-hitungannya," ujar Agus di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/5).
Agus menjamin beleid itu tak akan merugikan badan usaha. Menurutnya, Menteri ESDM bakal mengeluarkan peraturan terkait mekanisme menjaga margin atau keuntungan badan usaha.
"Masalah margin nanti ada tahap keduanya. Masalah kapan peraturan menteri terkait tata kelola gas ini keluar, tunggu tanggal mainnya saja. Pak Menteri sudah menginstruksikan kami untuk segera menyelesaikan itu."
Pemerintah menjamin penetapan harga gas bumi tersebut tidak akan mengurangi penerimaan kontraktor. Sebab, pemerintah siap menanggung selisih antara harga gas bumi yang ditetapkan dengan harga keekonomian.
"Kalau sudah tidak ada penerimaan negara lalu bagaimana? kami harus diskusi lagi dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)."
Baca juga:
Harga gas bumi tak ikuti aturan, ESDM ancam cabut izin badan usaha
Jokowi keluarkan aturan anyar jika harga gas bumi lewati USD 6/MMBTU
Holding BUMN energi bakal ciptakan infrastruktur gas terintegrasi
Pesantren di Jatim beralih dari gas elpiji ke kompor biomassa
Akhir Mei, FSRU Lampung serap kargo LNG ketiga dari Tangguh
Pertamina EP tambah titik serah gas, pasokan PLN Tarakan aman
Tekan dominasi Petronas, PGN bangun 21 ribu jaringan gas di Tarakan