LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Harga Ekspor Pasir Laut Pernah Capai Rp26.820 per Meter Kubik di 2002

Sejumlah kelompok masyarakat mengkritik atas penerbitan aturan tentang izin ekspor pasir laut. Meski Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan.

2023-05-31 12:54:16
ekspor impor
Advertisement

Sejumlah kelompok masyarakat mengkritik atas penerbitan aturan tentang izin ekspor pasir laut. Meski Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan.

"Enggak dong (tidak merusak lingkungan) semua sekarang karena ada GPS segala macam kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," kata Luhut usai konferensi pers internasional and Indonesia CCS forum 2023 di Jakarta, Selasa (30/5).

Sementara pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radi menilai, aturan tentang ekspor pasir laut justru akan merugikan Indonesia, karena dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan masyarakat pesisir.

Advertisement

Jika ekspor laut dilihat dari sisi ekonomi, menurut Fahmy pendapatan atau royalti yang akan diterima Indonesia tidaklah besar jika dibandingkan dengan sektor tambang atau lainnya. "Kalau misalnya memperoleh royalti atau pajak itu nilainya kecil jika dibanding sektor tambang atau lainnya sementara kerusakannya lebih besar," ujar Fahmy.

Lalu, berapa harga ekspor pasir laut Indonesia sebelum akhirnya dilarang pada tahun 2003?

Merujuk surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 641/MPP/Kep/9/2002 tentang Penetapan Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) Pasir Laut, menetapkan harga ekspor pasir laut yaitu USD 3 per meter kubik.

Advertisement

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai 1 dolar Amerika sebesar Rp8.940. Sehingga dapat dikatakan, di tahun 2002 harga ekspor pasir laut sebesar Rp26.820 per meter kubik.

Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Aturan ini diklaim sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 ini hasil sedimen di laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal. Sedimen laut tersebut didefinisikan sebagai pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Rinciannya adalah:

1. Reklamasi di dalam negeri;
2. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
3. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
4. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara pratikno.

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.