Hadiah Lebaran, dana talangan Lapindo cair pekan depan
Dana talangan ini memiliki jangka waktu pengembalian 4 tahun dengan bunga pinjaman 4,8 persen per tahun.
Semalam, pemerintah, Lapindo Brantas Inc dan PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) menandatangani surat perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi atau dana talangan melunasi pembelian tanah dan bangunan Warga korban luapan lumpur Sidoarjo.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, pekan depan mulai dilakukan pembayaran. "Semoga hal ini menjadi hadiah lebaran bagi masyarakat yang terkena dampak lumpur di Sidoarjo. Ke depan, kami berharap ada langkah-langkah terpadu dalam membangun masyarakat di Sidoarjo," tutur Menteri Bambang di kantor Kementerian PU-Pera, semalam.
Isi surat perjanjian memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian. Demikian pula mengatur jangka waktu pengembalian, bunga, denda dan penyelesaian perselisihan.
"Titik akhir tugas Tim Percepatan yang ditugaskan Presiden untuk bisa membayar ganti rugi korban lumpur Sidoarjo," tutur Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono.
Proses selanjutnya pembayaran ke korban lumpur Sidoarjo yang disalurkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Besarannya Rp 781 miliar, dilakukan melalui DIPA.
"Dana dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP," jelasnya.
Menteri Basuki kembali mengingatkan, dana talangan ini memiliki jangka waktu pengembalian 4 tahun. Dengan bunga pinjaman 4,8 persen per tahun dari jumlah pinjaman.
"Jika pihak Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp 2,7 triliun beralih dalam penguasaan Pemerintah," jelas Basuki.
(mdk/noe)