Hadapi pasar bebas ASEAN, orang asing tak boleh punya properti
Indonesia bisa mencontoh Singapura menerapkan aturan kepemilikan properti asing.
Dalam waktu dekat, pasar bebas ASEAN atau biasa disebut Masyarakat Ekonomi ASEAN resmi diberlakukan. Sejumlah pihak khawatir lantaran beberapa sektor dalam negeri dinilai belum siap menghadapi persaingan dengan perusahaan asing.
Sektor properti salah satu yang bakal menghadapi persaingan ketat. Ketua Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Eddi Ganefo mengatakan pasar bebas ASEAN tidak harus ditakuti. Untuk meredam ekspansi asing, Indonesia bisa mencontoh Singapura menerapkan aturan kepemilikan properti asing.
"Orang asing yang punya Properti di sana (Singapura) hanya dapat hak guna pakai (HGP) selama 99 tahun, bukan hak guna milik (HGM). Jadi, sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan, warga asing bisa diminta melepas propertinya," kata Eddi dalam diskusi bersama wartawan di Hotel Ibis, Jakarta, Selasa (19/8).
Dari sisi payung hukum, undang-undang yang dimiliki Indonesia sebenarnya sudah cukup untuk menjadikan manajemen properti Indonesia serupa dengan Singapura. Yang perlu diperkuat tinggal pengawasannya saja.
"Jadi orang asing itu tidak boleh memiliki properti, bolehnya sewa hingga kurun waktu tertentu. Lalu kemudian ada pernikahan campur, lalu membeli properti dengan nama pasangan yang orang Indonesia, itu juga tidak boleh. Secara hukum harus digugurkan demi kedaulatan Indonesia," tutupnya singkat.
(mdk/noe)