LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Gugus Tugas Covid-19 Bolehkan Pariwisata Berbasis Alam Beroperasi Bertahap

Langkah ini diambil Gugus tugas dengan mempertimbangkan keinginan masyarakat. Tentu saja, kata Doni diiringi dengan persiapan-persiapan secara dan terus-menerus pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

2020-06-22 17:30:13
Pariwisata Indonesia
Advertisement

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutuskan membuka sektor pariwisata berbasis alam dan konservasi di masa transisi kenormalan baru. Kawasan pariwisata alam akan dibuka secara bertahap.

"Hari ini saya akan umumkan kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6).

Langkah ini diambil Gugus tugas dengan mempertimbangkan keinginan masyarakat. Tentu saja, kata Doni diiringi dengan persiapan-persiapan secara dan terus-menerus pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Advertisement

Lokasi pariwisata berbasis alam dan konservasi ini hanya dibuka di zona hijau dan zona kuning. Sebab lokasi ini dinilai memiliki tingkat resiko penularan virus corona rendah.

Adapun kawasan wisata yang dimaksud yaitu kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualang.

Advertisement

Taman Nasional

Lalu, taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan Raya suaka margasatwa. Sementara itu, pariwisata kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap. Pengunjung tempat wisata juga dibatasi Batas maksimal pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Dalam pelaksanaannya, tempat wisata wajib menerapkan protokol sesuai keputusan Kementerian Kesehatan Nomor HK 0107 Menkes 382 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19

"Protokol kesehatan di semua aspek adalah harga mati. Sekali lagi pelaksanaan protokol kesehatan adalah harga mati," kata Doni.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.