LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Gubernur Ganjar soal Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik: Masyarakat Senang Sekali

Meksi kenaikan ini dibatalkan, Ganjar tetap ingin agar pengelolaan di dalam tubuh BPJS Kesehatan ke depan dapat lebih baik. Jika ada yang perlu disiapkan atau dioperasionalkan, dan apa-apa yang tidak menjamin secara keseluruhan perlu dikoordinasikan.

2020-03-09 19:33:36
BPJS Kesehatan
Advertisement

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan. Menurutnya, keputusan tersebut membuat masyarakat akan senang.

"Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini. Menurut saya tinggal manajemen BPJS-nya melakukan review," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).

Meksi kenaikan ini dibatalkan, Ganjar tetap ingin agar pengelolaan di dalam tubuh BPJS Kesehatan ke depan dapat lebih baik. Jika ada yang perlu disiapkan atau dioperasionalkan, dan apa-apa yang tidak menjamin secara keseluruhan perlu dikoordinasikan.

Advertisement

"Terjadi umpama, dia sebenarnya cukup mendapat perawatan berobat jalan, yang nggak harus menginap ya nggak usah rawat inap. Agar BPJS tetap bisa survive tapi ya pengelolaannya tidak cukup hanya begini-begini saja," kata dia.

Keputusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

Advertisement

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan akan kembali seperti semula, di mana iuran untuk kelas 3 sebesar Rp25.500, kelas 2 sebesar Rp51.000, dan untuk kelas 1 sebesar Rp80.000.

Pembatalan kenaikan iuran ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Seperti seorang karyawan swasta, Didi menanggapi positif pembatalan ini.

"Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai kebijakan pemerintah mencekik orang yang hidupnya pas-pasan," kata Didi kepada Merdeka.com, Senin (9/3).

Senada dengan Didi, salah satu peserta BPJS Kesehatan, Idris juga menanggapi positif hal ini. Meski begitu, dia menggarisbawahi agar BPJS Kesehatan tidak menurunkan layanan setelah iuran tak jadi naik.

"Setuju sih turun cuma BPJS Kesehatan lebih efisiensi lagi. Jangan sampai karena ini diturunin malah jadi defisit lagi. Terus layanan jangan diturunin juga. Gara-gara iuran nggak jadi naik, layanan malah diturunin," jelasnya.

Pendapat Lainnya

Sementara itu, seorang ibu rumah tangga sekaligus karyawan swasta, Lia merasa sedikit kecewa. Sebab, pihak keluarganya sempat turun kelas setelah iuran dinaikkan.

"Ya kecewa sih. Soalnya waktu iuran dinaikkan ibu aku sempat nurunin kelas dari kelas 1 ke kelas 3. Apalagi buat ngurusnya juga ribet. Eh pas sudah turun malah iuran enggak jadi naik. Jadi kecewa saja sih," kata Lia.

Namun, setelah adanya keputusan dari Mahkamah Agung ini, dia belum mengetahui apakah akan menaikkan kelas lagi. "Ya belum tahu. Lagian ini kan baru diputuskan," imbuhnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.