LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Grab nilai tarif bawah transportasi online hambat kompetisi usaha

Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menilai tarif bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan no.26 Tahun 2017 menghambat kompetisi usaha antarperusahaan aplikasi.

2017-10-21 15:00:00
GrabBike
Advertisement

Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menilai tarif bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan no.26 Tahun 2017 menghambat kompetisi usaha antarperusahaan aplikasi.

"Tarif bawah itu buat kami agak sedikit menghalangi kami untuk berkompetisi dengan baik," kata Tri Sukma seperti dikutip Antara, Sabtu (21/10).

Meski demikian, dia bisa menerima alasan pemerintah dalam menetapkan tarif tersebut untuk mencegah adanya perang harga antar perusahaan aplikasi yang akhirnya menimbulkan monopoli atau predator pricing pasar.

Advertisement

Menurutnya, predator pricing dapat dicegah melalui persaingan sehat dengan memenuhi standar pelayanan minimal yang akan dipertimbangkan penumpang.

Standar pelayanan tersebut bisa berupa penggantian ban, aki dan perbaikan kendaraan lainnya sehingga mobil berjalan dengan baik dan keselamatan serta kenyamanan penumpang terjamin.

Hingga kini, pihak Grab masih menunggu finalisasi Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur tarif batas bawah.

Advertisement

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, mengatakan batas tarif baru taksi online akan dibagi sesuai zonasi wilayah. Dari 35 provinsi, akan ada 2 jenis tarif yang diberlakukan yaitu tarif wilayah 1 dan wilayah 2.

Wilayah satu terdiri dari Jawa, Sumatera dan Bali, sedangkan wilayah 2 terdiri dari Kalimantan, Nusa Tenggara dan Sulawesi.

Sementara itu, rencana tarif yang akan diterapkan pertama, untuk wilayah 1 akan dipatok tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilo meter (Km) dan batas atas Rp 6.000 per Km.

Baca juga:
Kemenhub sosialisasi revisi aturan transportasi online di 7 kota
23 Oktober, Bandara Soekarno-Hatta sediakan booth khusus untuk pesan taksi online
Sudah ada aturan, pemerintah harap tak ada konflik taksi online vs konvensional
Menhub Budi pastikan seluruh kepala daerah tunduk pada aturan taksi online
Tarif batas bawah dan atas taksi online akan di kisaran Rp 3.500-Rp 6.500 per Km
Strategi dapatkan rusun dekat stasiun bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Keselamatan jadi alasan Menhub Budi tak izinkan tarif taksi online terlalu murah

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.