LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

GP Ansor beri dukungan Menteri Jonan agar tak gentar lawan Freeport

GP Ansor beri dukungan Menteri Jonan agar tak gentar lawan Freeport. Yaqut menambahkan, pihaknya telah memerintahkan semua anggota maupun kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando dan siap membantu melakukan akuisisi, analisis dan artikulasi Big Data atas PTFI, dan melakukan rekayasa sosial bila dibutuhkan.

2017-02-20 16:17:56
Freeport
Advertisement

Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) memberikan dukungan penuh kepada pemerintah terkait upaya divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua. Bahkan, GP Ansor secara tegas meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM Ignasius Jonan, agar tetap berani, konsisten dan teguh dalam menjalankan amanat konstitusi, serta tidak mudah tunduk pada desakan siapa pun.

"GP Ansor mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yang juga diakui secara sah dan meyakinkan oleh hukum internasional terkait penguasaan maupun pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas saat di Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (20/2).

Yaqut, yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini, menilai bahwa PP No. 1 Tahun 2017 sudah mencerminkan semangat penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam sebagaimana yang dikehendaki konstitusi. "Yang terkait bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, haruslah tunduk dan patuh pada aturan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, agar dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya.

Menurut Yaqut, PP No. 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Pasal 169 dan Pasal 170 jo. Pasal 103 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) soal kewajiban pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 12 Januari 2014 sudah tepat.

"Ini untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambah dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara," jelas Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Yaqut juga mendesak Menteri ESDM Ignasius Jonan agar tetap berani, konsisten dan teguh berpegang pada menjalankan amanat konstitusi seperti tegas dinyatakan PP No. 1 Tahun 2017, termasuk tidak mudah tunduk pada desakan siapa pun, termasuk dari PTFI maupun pihak-pihak di belakang PTFI.

"GP Ansor siap untuk bekerjasama dengan seluruh elemen bangsa untuk memastikan pelaksanaan penerapan PP No. 1 Tahun 2017 terhadap PTFI berjalan dengan baik, dengan secara khusus mempertimbangkan aspek lingkungan, hak asasi manusia, maupun perikehidupan yang layak, khususnya bagi saudara-saudara kita di Papua," ungkapnya.

Yaqut menambahkan, pihaknya telah memerintahkan semua anggota maupun kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando dan siap membantu melakukan akuisisi, analisis dan artikulasi Big Data atas PTFI, dan melakukan rekayasa-rekayasa sosial bila dibutuhkan negara.

"Semua anggota dan kader sudah siaga satu dan siap membantu jika dibutuhkan negara, khususnya jika PTFI menempuh jalur arbitrase, di mana sebelumnya juga sudah melakukan pemecatan pegawai sebagai upaya menekan pemerintah sekaligus menunjukkan wajah asli kapitalisme korporasi asing yang hanya berorientasi memperoleh keuntungan semata di bumi Nusantara," pungkasnya.

Baca juga:
Freeport dan Amman Mineral belum ajukan persetujuan ekspor
Chappy Hakim mengundurkan diri, Ini kata bos Freeport McMoran
CEO Freeport tolak IUPK secara sepihak
Ubah KK ke IUPK, bos Freeport ancam bawa Indonesia ke arbitrase
Freeport-McMoran tolak IUPK secara sepihak
ICER dukung sikap Jonan soal PTFI
DPR sebut Freeport harus bersikap adil usai 48 tahun keruk SDA RI

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.