LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Gara-gara Menteri Susi, 7 UPI di Bitung terancam bangkrut

Dia mengatakan, perusahaan penangkap ikan di Kota Bitung sudah bangkrut terlebih dahulu sejak 2014, yakni sejak moratorium Menteri KKP Susi Pudjiastuti dikeluarkan pada Oktober 2014.

2016-10-31 15:47:51
Susi Pudjiastuti
Advertisement

Tujuh perusahaan Unit Produksi Ikan (UPI) di Bitung, Sulawesi Utara terancam gulung tikar. Sebab, tujuh UPI ini kehabisan bahan baku ikan yang mencapai 650 ton per hari.

"Kebutuhan bahan baku ini sudah sangat sulit dipenuhi sehingga tujuh perusahaan itu terancam gulung tikar," ujar Ketua UPI Bitung, Basmi Said seperti dilansir Antara, Senin (31/10).

Menurutnya, sampai periode Juli. tujuh UPI itu memasok ikan dari Muara Baru, Jakarta. Namun, hampir seluruh perusahaan penangkap ikan di tempat itu juga sudah tutup.

Advertisement

Dia mengatakan, perusahaan penangkap ikan di Kota Bitung sudah bangkrut terlebih dahulu sejak 2014, yakni sejak moratorium Menteri KKP Susi Pudjiastuti dikeluarkan pada Oktober 2014.

"Kebutuhan bahan baku itu sangat dibutuhkan, karena ada ribuan tenaga kerja yang bekerja di sektor UPI itu," tegasnya.

Dia menjelaskan, Indonesia memiliki kekayaan kelautan yang luar biasa, sehingga banyak perusahaan UPI ke Bitung untuk melakukan usaha di sektor perikanan itu. Namun, lanjutnya, kekayaan laut tersebut tak didukung pemerintah.

Advertisement

Basmi menambahkan, ikan yang dipasok di pabrik pengalengan ikan hanya 25 persen dari kebutuhan yang ada atau hanya sekitar 162,5 ton didatangkan dari India.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kapal Penangkap Ikan Sulut, Ruddy Walukow, meminta pemerintah pusat agar kembali kepada Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2012 dalam penerapan Inpres nomor 7 tahun 2016.

"Hal ini berkaitan dengan transhipment kapal Indonesia yang memiliki izin tangkap dan angkut di perairan ZEE," jelas Ruddy.

Menurut Ruddy, aturan Inpres Nomor 7 tahun 2016 mengambang karena sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan yang mengatur instruksi tersebut. Semua ini disebabkan moratorium Kepmen KKP.

"Kami sudah mengatakan segala permasalahannya kepada Menko Kemaritiman, dan beliau sangat mengapresiasi permasalahan yang ada di Bitung dan daerah lainnya," ungkap Walukow.

Akibat permasalahan ini, Kota Bitung sebagai pusat Industri Perikanan mengalami kemunduran baik dari segi pendapatan masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:
Geramnya Menteri Susi, 5 produk ini jadi komoditas ekspor ilegal
Menteri Susi kaget ekspor mutiara RI ke Hong Kong hanya USD 1 juta
Penyelundupan 404.385 ekor benih lobster berhasil digagalkan
Menteri Susi beberkan modus penyelundupan benih lobster di Indonesia
Menteri Susi sebut nelayan di era Jokowi lebih baik dibandingkan SBY
Menteri Susi: Hambatan terbesar benahi perikanan dari dalam negeri
Akibat aturan Menteri Susi, ribuan tenaga kerja Bitung terancam PHK

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.