Gandeng PPATK, Kemenkop UKM awasi praktik simpan pinjam di koperasi
"Kementerian Koperasi akan MoU dengan PPATK paling lambat bulan depan untuk mengawasi praktik simpan pinjam yang kadang-kadang dicurigai sebagai tempat pencucian uang dan juga uang tidak halal lainnya," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pengawasan ke sejumlah koperasi di Indonesia. Kerja sama ini akan diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU).
"Kementerian Koperasi akan MoU dengan PPATK paling lambat bulan depan untuk mengawasi praktik simpan pinjam yang kadang-kadang dicurigai sebagai tempat pencucian uang dan juga uang tidak halal lainnya," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram di Jakarta, Jumat (14/10).
Meski begitu, Agus membantah jika praktik pencucian uang di koperasi tersebut memang ada. Menurutnya, pengawasan ini hanya untuk mengantisipasi terjadinya tindak kecurangan tersebut.
"Kasus (pencucian uang) di koperasi sejauh ini belum ditemukan. Ini baru indikasi dari masyarakat yang menyampaikan aspirasinya agar koperasi diawasi. Bahwa semua lembaga keuangan harus diawasi. Jadi jangan menunggu, nanti kita terlambat," tuturnya.
Dengan adanya kerja sama ini, Agus berharap agar seluruh petugas koperasi tidak melanggar peraturan perundangan soal aliran uang. Hal ini tentunya untuk kebaikan masyarakat dan negara.
Baca juga:
Himpunan GKNI perkenalkan buatkontrak.com untuk wirausaha UKM
Pemerintah beri kesempatan peternak sapi punya koperasi sendiri
DPR: Meski sudah kucurkan KUR, UMKM masih begitu-begitu saja
Pemerintah tambah 12 bank dan LKBB penyalur KUR
Pemerintah gandeng Telkom bikin koperasi dan UKM melek internet
Sebanyak 61.000 koperasi terancam dibekukan
Menkop UKM ungkap penyebab tingginya kesenjangan kaya-miskin di RI