Galaknya pemerintah Jokowi, tutup pintu negosiasi untuk Freeport
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, mengungkapkan seluruh KKKS termasuk Freeport harus tunduk pada peraturan. Peraturan itu ialah Permen nomor 5 dan 6 serta PP Minerba yang telah direvisi.
Pemerintah menutup ruang negosiasi atas permintaan Freeport yang mengajukan sejumlah syarat dalam mengubah status kontrak karya menjadi IUPK. Freeport mengajukan sejumlah persyaratan salah satu mengenai besaran royalti yang ingin tetap di kisaran angka 1 persen.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, mengungkapkan seluruh KKKS termasuk Freeport harus tunduk pada peraturan. Peraturan itu ialah Permen nomor 5 dan 6 serta PP Minerba yang telah direvisi.
"Harus tunduk dan patuh apa yang dikeluarkan pemerintah. Siapapun," tegasnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/1).
Dia menambahkan Freeport juga harus patuh untuk melakukan divestasi. Keputusan tersebut, lanjutnya, ialah harga mati yang tidak bisa ditawar.
"Harus tunduk pada peraturan."
Baca juga:
Pemerintah Jokowi dituding nistakan UU demi lindungi Freeport
Pemerintah didesak batalkan kebijakan relaksasi ekspor konsentrat
Kementerian BUMN ingin secepatnya kuasai 51 persen saham Freeport
Papua menuntut dilibatkan dalam proses pembahasan IUPK Freeport
Ada PP baru, Freeport kaji dampak ubah KK ke IUPK