Freeport tunggak setor dividen, ESDM tak mau menagih
Penagihan kata Dirjen Minerba tanggung jawab Kemenkeu. ESDM janji bawa isu ini saat bahas renegosiasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar menilai Freeport wajib membayar dividen ke negara. Hal itu merupakan kewajiban perusahaan asal Amerika Serikat kepada negara sebagai salah satu pemegang saham. Atas dasar itu, data mereka menunggak setoran dividen dua tahun terakhir tak dapat dibenarkan.
"Harus dibayarkan. Dia harus bayar. Kalau tidak dibayarkan, berarti tidak patuh kewajiban," ujar Sukhyar di Jakarta, Rabu (26/3).
Tetapi, Sukhyar mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengambil langkah terkait hal tersebut. Menurut dia, hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Keuangan untuk menagih Freeport. "Tanya ke Kemenkeu," ungkap Sukhyar.
Ketidakpatuhan Freeport ini dapat menjadi bahan pembahasan dalam proses renegosiasi. Perusahaan itu sampai sekarang belum menyepakati enam poin terkait perubahan klausul Kontrak Karya. Salah satunya divestasi saham agar porsi pemerintah pusat meningkat, perluasan lahan tambang, serta penaikan royalti komoditas yang mereka gali, khususnya tembaga dan emas.
"Negosiasinya masih jalan. Nanti dibicarakan di sana lah," ungkapnya.
Kabar Freeport menunggak setoran dividen pertama kali diungkap Kementerian BUMN yang mengelola semua aliran dana dari perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah.
Seharusnya Freeport memberikan dividen sebesar Rp 1,5 triliun setiap tahun. "Tapi dua tahun lalu sudah berhenti," kata Wakil Menteri BUMN Muhammad Yasin.
Menteri BUMN Dahlan Iskan geram dengan tingkah PT Freeport Indonesia yang sudah dua tahun terakhir tidak menyetor ke Indonesia dalam bentuk dividen. Aksi bandel perusahaan tambang emas yang berafiliasi ke Amerika Serikat tersebut membikin target dividen dari Kementeriannya tahun lalu tidak sesuai target.
Menurut Dahlan, tidak adanya setoran dari Freeport jelas mengurangi pendapatan negara. Dahlan berjanji akan segera akan menagih tunggakan perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu.
"Ya ditagih, harus ditagih. Dan ini betul mengurangi pendapatan negara," ucap Dahlan di Klender, Jakarta, kemarin.
(mdk/ard)