Freeport belum boleh ekspor tanpa pemurnian
Sejauh ini Kemendag baru menerbitkan satu SPE untuk konsentrat mineral sejak Undang-undang (UU) Minerba resmi berlaku.
Kementerian Perdagangan menyatakan belum mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk PT Freeport Indonesia. Meski demikian, Kemendag membenarkan jika Freeport telah mengantongi status sebagai Eksportir Terdaftar (ET).
"Belum dapat SPE, tapi hanya ET saja," ujar Menteri Perdagangan M Lutfi di Jakarta, Rabu (2/4).
Lutfi mengatakan, pihaknya belum menerima rekomendasi pemberian SPE dari Kementerian ESDM. Hal itu dibenarkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bahrul Chairi. Sejauh ini Kemendag baru menerbitkan satu SPE untuk konsentrat mineral sejak Undang-undang (UU) Minerba resmi berlaku.
"Mineral itu, jadi baru keluar untuk PT Smelting Indonesia, 900 ton untuk anode tembaga. Itu saja baru keluar," ungkap Bahrul.
Bahrul ju7ga menuturkan, Freeport juga belum mendapat rekomendasi besaran kuota yang boleh diekspor. Secara lebih tegas Bachrul mengatakan bahwa Freeport belum dibolehkan untuk melakukan ekspor konsentrat.
"Bahkan Freeport ini belum dapatkan surat rekomendasi jumlahnya," tegasnya.
Sebelumnya, setelah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Freeport Indonesia tinggal menunggu kuota ekspor saja. Kementerian Perdagangan yang mengurusi administrasi penjualan barang tambang menyatakan perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat itu sudah mendapat status Eksportir Terdaftar (ET).
"Freeport sudah mengajukan. Sebagai eksportir sudah tapi izin ekspornya belum," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta, Jumat (28/3).
Otoritas perdagangan mengaku tak akan menentukan besaran kuota yang diizinkan untuk dijual ke luar negeri. Diberitakan sebelumnya, PT Freeport serta PT Newmont Nusa Tenggara, akan diberi keleluasaan menjual produk konsentrat mereka. Itu terutama buat komoditas tembaga yang baru diolah kurang dari 30 persen, tanpa dimurnikan.
Dua perusahaan asal AS itu sejak dua bulan ini gencar melobi pemerintah karena aktivitas ekspornya terhenti, setelah Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara berlaku efektif.
Lutfi mengatakan, pihaknya kini tinggal membutuhkan kelengkapan administratif, sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor buat Freeport. "Itu kunci sektornya di ESDM, kita belum tahu kebijakannya seperti apa," tandasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan untuk aturan ekspor mineral tambang adalah gabungan bea keluar dan perizinan. Jika perusahaan tambang mengekspor konsentrat berkadar rendah, pajak ekspor bertambah setiap 6 bulan ditambah pengurusan izin lebih rumit.
Sebaliknya, kalau mineral yang hendak diekspor sudah dimurnikan, tak perlu izin dan bebas bea keluar.
(mdk/noe)