LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Fakta-fakta aturan karyawan baru kini berhak dapat THR

Pada aturan sebelumnya, THR hanya bisa diberikan pada pekerja dengan masa kerja 3 bulan.

2016-04-20 07:00:00
THR
Advertisement

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momentum paling ditunggu karyawan tiap tahunnya. Sebab, gaji ke-13 tersebut diyakini mampu memenuhi kebutuhan saat hari raya di mana tingkat konsumsi dan harga biasanya meningkat.

Maka dari itu, bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri yang akan datang tidak lama lagi, pemerintah meminta perusahaan tidak memperlambat pembayaran THR.

"Kalau THR intinya by regulasi kita yang ada, Permen tahun 2004, THR harus dibayarkan itu kan seminggu. Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan. Tapi saya mengimbau kalau bisa 2 minggu sebelumnya. 2 Minggu sebelumnya ini imbauan, untuk regulasinya tetap," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri di Istana, Jakarta.

Tujuannya, jelas Menteri Hanif, karyawan dapat dengan mudah mempersiapkan Lebaran dengan ditunjang dana THR. Sehingga, karyawan-karyawan memiliki waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana-rencana mudik. "Jumlahnya satu bulan gaji," jelasnya.

Saat ini, pemerintah kembali memberikan aturan yang memanjakan pekerja di Indonesia. Isinya bahwa pegawai baru sudah berhak menerima THR.

Apa saja fakta di balik aturan anyar ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.

Pegawai masa kerja 1 bulan berhak dapat THR

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menegaskan, karyawan baru dengan masa kerja satu bulan bekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini ditegaskan Hanif mengingat perayaan Idul Fitri hanya tinggal beberapa bulan lagi.

"Nah yang menjadi soal itu kan soal menghitungnya. Besarannya berapa? Itu lah makanya ada perhitungan 1 bulan. Dari yang tadinya 3 bulan menjadi 1 bulan," kata Menteri Hanif di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta.

Advertisement

Aturan baru merata untuk semua perusahaan

Menteri Hanif mengatakan, ketentuan tersebut berlaku merata untuk perusahaan di semua sektor. Lebih lanjut, Hanif mengatakan, kebijakan itu sudah berlaku untuk perayaan Idul Fitri tahun ini.

"Ya harus diterapkan harus dijalankan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," ujar Menteri Hanif.

Advertisement

Pembayaran THR karyawan 1 bulan kerja diberikan proporsional

Pekerja yang telah melakukan masa kerja selama sebulan sudah dapat menerima THR. Pemberian THR dihitung secara proporsional melalui komponen masa kerja, penghitungan masa kerja tahunan, dan besaran upah bulanan.

"Terkait dengan perubahan 3 bulan menjadi 1 bulan, karena pada dasarnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR. Untuk memudahkan penghitungan maka diberikan waktu minimum 1 bulan," imbuh Menteri Hanif.

Perusahaan terancam sanksi jika tak patuh

Menteri Hanif mengatakan, kebijakan itu sudah berlaku untuk perayaan Idul Fitri tahun ini. Pemerintah pun akan mengawasi pelaksanaan kebijakan THR ini dan menerapkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar.

Sanksinya mulai dari denda hingga bersifat administratif. "Pengawasannya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah. Kan sudah ada mekanisme sanksinya," tutup Menteri Hanif.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.