Faisal Basri Minta Jokowi Tunda Proyek Pembangunan Ibu Kota Baru
Ini perlu ditunda karena Faisal khawatir adanya penurunan penerimaan pajak negara sepanjang 2019, yang hanya Rp1.332,1 triliun. Angka ini baru mencapai sekitar 84,4 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp1.577,6 triliun.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri meminta pemerintah untuk menunda proyek pembangunan Ibu Kota baru di Kalimantan Timur. Setidaknya, penundaan dilakukan saat pandemi virus corona berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.
"Proyek Ibu Kota dihentikan dululah. Next atau jedah 5 years (tahun) lah," kata Faisal melalui Instagram Indef, pada Jumat (27/3).
Ini perlu ditunda karena Faisal khawatir adanya penurunan penerimaan pajak negara sepanjang 2019, yang hanya Rp1.332,1 triliun. Angka ini baru mencapai sekitar 84,4 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp1.577,6 triliun.
Ditambah lagi, kondisi saat ini Indonesia masih memerlukan banyak dana darurat bagi penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19) di berbagai wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah diminta tidak hanya memangkas dana perjalanan dinas presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga mencapai 50 persen dari total keseluruhan anggaran perjalanan dinas Jokowi yang mencapai Rp43 triliun.
"Karena bukan uang saja tapi perhatian pemerintah," pungkas dia.
Pemerintah Pastikan Pemindahan Ibu Kota Terus Berjalan
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, memastikan proses persiapan pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur masih terus berjalan. Meskipun di tengah pandemi virus corona.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan komunikasi intens dengan berbagai calon investor. "Saat ini persiapan (pemindahan ibu kota) masih on track," kata dia dalam video offline yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (25/3).
Meski begitu, berbagai opsi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) masih terus dipertimbangkan oleh pemerintah. Sehingga pada saatnya nanti akan diputuskan secara bersama-sama antara pemerintah dengan DPR RI.
(mdk/idr)