LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

ESDM wajibkan pengusaha listrik swasta ganti rugi jika wanprestasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Aturan ini diluncurkan karena banyak proyek Power Purchase Agreement yang sudah ditandatangani tetapi pengerjaannya tidak sesuai yang dijanjikan.

2017-05-09 18:02:20
ESDM
Advertisement

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Aturan ini diluncurkan karena banyak proyek Power Purchase Agreement yang sudah ditandatangani tetapi pengerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Hal ini diakui Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/5).

"Banyak PPA sudah tandatangan, kemudian yang kejadian adalah yang (awalnya) dijanjikan 100 MW setelah COD availability factor nya jadi cuma 60 persen, 50 persen, tidak sesuai dengan yang dijanjikan," katanya.

Arcandra menjelaskan, dalam Permen tersebut, juga terdapat instrumen yang mengatur tentang pinalti ke IPP yang tidak memenuhi perjanjian. "Instrumennya sesuai international standard saja, 'liquidated damage' (ganti rugi)," ujarnya.

Arcandra mencontohkan, jika pada tanggal bulan yang telah ditetapkan, perusahaan produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) tidak bisa memenuhi perjanjian, maka PLN yang sudah berjanji deliver 100 MW pada biaya tertentu harus ditanggung kerugiannya oleh IPP yang telah ingkar janji.

Dengan begitu, bila IPP dapat menyelesaikan pengerjaan lebih dulu dari yang targetkan, maka PLN harus kasih insentif. "(Jadi) harus imbang."

Baca juga:
Hingga April 2017, 743 MW pembangkit telah beroperasi
Jalani perintah Jokowi, PLN siap sekuritisasi PLTU terbesar di ASEAN
Dapat pembiayaan, proyek PLTU Cirebon Ekspansi segera konstruksi
Star Energy beli 3 aset PLTP Chevron senilai Rp 31 triliun
Keren, peternakan di Palestina produksi listrik dari kotoran sapi
Usai ditetapkan, Wagub Aceh terpilih soroti listrik sering padam
Provinsi Kaltara berpotensi ekspor listrik ke negara tetangga

Advertisement
(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.