ESDM tak mau revisi Peraturan menteri yang dibatalkan MA
Alasannya, aturan tersebut telah disempurnakan di Permen ESDM Nomor 11 tahun 2012.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan membuat revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2012 terkait peningkatan nilai tambah mineral yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan pihaknya tidak akan merevisi aturan tersebut.
Alasannya, aturan tersebut telah disempurnakan di Permen ESDM Nomor 11 tahun 2012. "Kan sudah ada Permen No 11 tahun 2012 yang merevisi Permen No 7 tahun 2012. Kalau di Permen 7 dinyatakan tidak boleh ekspor, di Permen 11 boleh ekspor tetapi dengan syarat," ujar Thamrin di Kementerian ESDM, Jumat (11/1).
Thamrin mengatakan, terbitnya dua aturan ini sebenarnya untuk kepentingan nasional jangka panjang. Salah satunya untuk memberikan nilai tambah di dalam negeri dengan melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
"Ini kan prinsipnya agar tidak lagi mengekspor barang mentah. Nilai tambah itu bagus tidak untuk negara," kata Thamrin.
Dalam Permen ESDM No 11 tahun 2012, ekspor mineral masih diizinkan dengan sejumlah syarat seperti pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Pertambangan Rakyat harus clean and clear. Pemegang IUP OP dan IPR juga harus melunasi kewajiban keuangan kepada negara, dan menyampaikan rencana pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Jika memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka perusahaan akan mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar dan surat persetujuan ekspor. Ekspor mineral yang dilakukan para eksportir terdaftar ini juga akan dikenai bea keluar sebesar 20 persen.
Permen ESDM No. 7/2012 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan dengan No. 09/P/HUM/2012 itu meminta pemerintah sebagai pihak termohon mencabut Pasal 8 ayat 3, Pasal 9 ayat 3, Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 21 dalam beleid itu.
Pasal 8 ayat 3 berbunyi, rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen atas nama Menteri. Pasal 9 ayat 3 berisi aturan Kemitraan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen atas nama Menteri.
Pasal 10 ayat 1 memuat pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi berdasarkan hasil studi kelayakan, tidak ekonomis untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian atau tidak dapat melakukan kerja sama atau kemitraan harus berkonsultasi dengan Dirjen.
Di Pasal 10 ayat 2 disebutkan, berdasarkan hasil konsultasi Dirjen dapat menunjuk pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambangnya.
Sementara Pasal 21 berbunyi pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Permen itu.
(mdk/noe)