LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

ESDM: Tak ada dasar hukum Freeport IPO di bursa saham Indonesia

Freeport dinilai tak bisa melantai di bursa saham Indonesia.

2015-11-18 18:00:36
Freeport
Advertisement

Pemerintah terus mendorong PT Freeport Indonesia untuk segera menawarkan divestasi saham sebesar 10,64 persen hingga akhir tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelepasan saham Freeport dipastikan tidak akan melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Sebab, ini tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot‎ menegaskan, pelepasan saham melalui IPO tidak ada aturan yang mengaturnya.

Advertisement

"Oh enggak. Kalau dasar hukumnya enggak ada, ya tetap gak bisa. Kalau tidak ada dasar hukumnya bagaimana bisa berlaku," tegas Bambang Gatot di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Menurut Bambang, IPO bisa dilakukan jika pemerintah melakukan perubahan pada aturan terkait, sehingga memungkinkan sistem IPO dilakukan. "Kalau ada aturannya kan boleh nanti," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said tengah mencari cara agar PT Freeport Indonesia dapat melepas saham divestasinya melalui mekanisme IPO. "Saya berpendapat divestasi melalui pasar modal adalah proses yang transparan dan dapat mendorong dinamika pasar juga," ujarnya, Jumat (9/10).

Advertisement

Dia mengungkapkan, pemerintah akan mencari cara agar divestasi saham Freeport bisa dilakukan melalui IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Jadi kita akan mencari solusi bagaimana caranya agar proses divestasi Freeport dimungkinkan melalui mekanisme listing di Bursa Efek Indonesia," ungkap Sudirman.

Divestasi saham tambang melalui IPO memang belum diatur dalam Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu bara.

Freeport sendiri lebih mendorong agar divestasi saham melalui IPO, karena dengan mekanisme IPO lebih transparan, akuntabel dan mudah dipertanggungjawabkan.

"Kita lebih pilih ke IPO karena lebih transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kepemilikannya ke publik kan jadi publik bisa ikut memiliki," kata Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia, Riza Pratama.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.