ESDM soal wajib SNI di Ketenagalistrikan: Selain bermanfaat, listrik juga berbahaya
penerbitan aturan ini untuk memenuhi aspek keselamatan di bidang ketenagalistrikan sesuai pasal 44 Undang Undang nomor 30 tahun 2009.Terbitnya peraturan terkait SNI kelistrikan juga untuk mendorong pengembangan dan daya saing usaha logistik nasional. Aturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan investasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) di Bidang Ketenagalistrikan. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Kelistrikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N Sommeng, menjelaskan penerbitan aturan ini untuk memenuhi aspek keselamatan di bidang ketenagalistrikan sesuai pasal 44 Undang Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Penggunaan SNI diharapkan dapat menghindarkan dari bahaya, karena selain bermanfaat listrik juga berbahaya," jelas Andy di Kantornya, Jakarta, Senin (29/1).
Andy menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.
Dia melanjutkan terbitnya peraturan terkait SNI kelistrikan juga untuk mendorong pengembangan dan daya saing usaha logistik nasional. Aturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan investasi di Indonesia.
"Terbitnya Permen no 2 tahun 2018 yang menyederhanakan 11 permen yang ada sebelumnya, dan dilakukan oleh Kementerian ESDM adalah untuk mendukung paket kebijakan ekonomi XV yang berfokus pada pengembangan usaha dan daya saing usaha logistik nasional. Sehingga mampu meningkatkan investasi di Indonesia," ujar Andy.
Adapun beberapa permen lama yang dicabut dan disederhanakan antara lain terkait standard wajib untuk luminer, pemutus sirkuit arus bolak-balik (MCB), sakelar, kipas angin, tusuk kontak dan kotak kontak, ballast elektronik, dan pemutus sirkuit arus sisa (RCCB).
Baca juga:
Penjelasan lengkap aturan kewajiban SNI untuk mainan impor
Dongkrak mainan produk UKM lokal, BSN bantu pengusaha urus sertifikasi SNI
Pengusaha penjual produk tak sesuai ketentuan seperti ber-SNI terancam pidana
Pengusaha mainan lokal diminta urus SNI agar tak kalah dari produk impor
Badan Standarisasi Nasional launching SNI Corner di UNS
Wapres JK dorong pengusaha UKM ciptakan produk berstandardisasi
Kekagetan Jokowi lebih dari setengah produk beredar di RI tak SNI