LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

ESDM sebut sistem perpajakan di sektor migas bikin investor kabur

Untuk itu, pemerintah akan merevisi PP Nomor 79 tahun 2010.

2016-08-02 18:02:18
ESDM
Advertisement

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan perlu adanya revisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 soal pengaturan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini dinilai penting agar investasi di sektor hulu migas dapat mengalir deras.

"Jadi perlu disesuaikan. Untuk itu, kami dari ESDM mengusulkan untuk direvisi," ujar Wirat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/8).

Wirat menuturkan, Kementerian ESDM menekankan tiga hal utama yang diusulkan dalam revisi PP Nomor 79 Tahun 2010. Pertama, dari sisi investasi supaya lebih atraktif. Kedua, sisi perpajakan dan ketiga, sisi pengaturan yang mungkin terlalu berlebih diatur sebelumnya.

Advertisement

"Semua kita rilis dan ada tiga poin utama yang diusulkan," jelasnya.

Untuk itu, diperlukan juga insentif pada sistem perpajakan supaya investasi industri hulu migas meningkat dalam melakukan eksplorasi.

"Jadi sistem perpajakannya, bilanglah pajak PBB dan pajak-pajak lain yang membuat tidak atraktif kita usulkan untuk direvisi. Kemudian juga untuk sistem blok basis dan POD basis kita usulkan revisi supaya lebih atraktif untuk eksplorasi," ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Perminyakan Indonesia atau Indonesian Petroleum Association Marjolijn Wajong mengatakan aturan tersebut membuat investor tak berminat untuk melakukan tender blok migas dalam beberapa tahun terakhir ini. Kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal yang besar dan merupakan investasi jangka panjang, sehingga dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.

"Diterbitkannya PP 79/2010 di tahun 2010 secara signifikan merubah tata cara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas, yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerja sama Indonesia, sehingga menyebabkan turunnya iklim investasi," kata Marjolijn.

Menurutnya, sektor migas memberikan dampak berkesinambungan yang besar melalui tersedianya sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keterampilan, dan investasi sosial. Industri migas membantu memaksimalkan nilai sumber daya energi Indonesia dengan menemukan sumber daya baru minyak dan gas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat Indonesia. "Kami berharap, bahwa kolaborasi erat dengan Pemerintah akan menghasilkan revisi PP 79 tahun 2010 yang cukup penting dan berarti," tegasnya.

Beberapa aspek teknis dalam peraturan tersebut, terutama menyangkut prinsip-prinsip perpajakan dan audit, tatakelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab, adalah isu-isu prioritas untuk dibahas bersama dan direvisi. IPA menghimbau Pemerintah untuk memasukkan kembali prinsip 'assume and discharge' yang akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor karena investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.

"IPA mendukung upaya Pemerintah untuk menarik investasi ke dalam sektor hulu migas. Upaya ini sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru," pungkasnya.

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.