ESDM sebut 80 perusahaan nikmati penurunan harga gas
Pemerintah menyetujui penurunan harga gas untuk tiga industri yakni pupuk, baja dan petrokimia melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas untuk Industri Tertentu. Di mana, harga gas yang sudah ditetapkan sebesar USD 6 per MMBtu. Terdapat 80 perusahaan yang mendapatkan penurunan harga.
Pemerintah menyetujui penurunan harga gas untuk tiga industri yakni pupuk, baja dan petrokimia melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas untuk Industri Tertentu. Di mana, harga gas yang sudah ditetapkan sebesar USD 6 per MMBtu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan terdapat 80 perusahaan yang mendapatkan penurunan harga.
"Ada 80-an lebih ya. Nanti kita tunggu dulu rakornya," kata Wirat, di Jakarta, Rabu (29/3).
Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan penurunan harga gas akan ditunjuk Kementerian Perindustrian dengan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian. "Sedang akan dirapatkan di Menko Perekonomian karena dari Kementerian Perindustrian kan rekomendasinya sudah kita terima, industri-industri yang diusulkan mendapatkan penurunan harga gas," katanya.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi disebutkan Penetapan harga Gas Bumi Tertentu untuk industri pupuk, Industri petrokimia, Industri oleochemical, Industri baja, Industri keramik, Industri kaca, dan Industri sarung tangan.
Baca juga:
9 Kota ini bakal miliki sambungan jaringan gas rumah tangga
Operasional hotel hemat 50 persen pakai CNG ketimbang elpiji
Sari Roti ganti bahan bakar dari elpiji ke CNG, hemat 50 persen
2016, PGN raup laba bersih Rp 4 triliun
Pakai cara ini, gas bumi bisa diantar pakai sepeda motor
PGN sediakan gas bumi dari hulu hingga ke pelanggan
Pertamina targetkan 3 proyek pipa gas sepanjang 513 Km tuntas 2017