LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

ESDM Catat Kontrak 8 Perusahaan Batu Bara PKP2B Akan Habis

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi menyebutkan,‎ terdapat delapan Perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang akan berakhir masa kontraknya dari 2019 hingga 2026.

2018-11-14 18:18:47
ESDM
Advertisement

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi menyebutkan,‎ terdapat delapan Perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang akan berakhir masa kontraknya dari 2019 hingga 2026.

Dia menjelaskan, perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya akan habis pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020.

"PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021," kata Agung, di Jakarta, Rabu (14/11).

Advertisement

Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habis pada 1 Oktober 2022.

"PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025," tuturnya.

Menurut Agung, pemerintah saat ini tengah menyusun konsep revisi keenam dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang PKP2B boleh mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Advertisement

"Draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 2010, isi waktu pengajuan kontrak," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
PGN Bangun 4.695 Jaringan Gas Rumah Tangga di Tarakan
ESDM Dorong Sektor Kelistrikan Manfaatkan Digitalisasi
ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik di 2019
ESDM: Penerapan B20 Hemat Impor Solar 4.000 Kl per Hari
Pembangunan PLTS Terapung Cirata Melambat Terkendala Administrasi

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.