LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Erick Thohir Kaji Aturan Batasan Direksi BUMN Bisa Rangkap Jabatan

Arya sebelumnya mengungkapkan bahwa setelah dikaji, ternyata ada satu orang direktur bisa menjabat posisi komisaris di delapan sampai lebih dari 10 anak perusahaan BUMN.

2019-12-13 16:17:05
Menteri BUMN
Advertisement

Kementerian BUMN sedang mengkaji berapa batas sesungguhnya agar direksi bisa merangkap jabatan komisaris anak perusahaan BUMN menyusul adanya satu direktur BUMN yang menjabat komisaris di delapan anak perusahaan.

"Nanti akan ditinjau dari jumlah anak atau cucu perusahaan yang mereka boleh tempati dan honor yang diterima," kata Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (13/12).

Arya sebelumnya mengungkapkan bahwa setelah dikaji, ternyata ada satu orang direktur bisa menjabat posisi komisaris di delapan sampai lebih dari 10 anak perusahaan BUMN.

Advertisement

Menurut dia, ternyata aturan main dalam Peraturan Menteri atau Permen BUMN selama ini, direksi BUMN itu diperbolehkan memegang posisi komisaris anak perusahaan.

Arya menjelaskan, direktur BUMN yang merangkap jabatan tersebut tidak akan mampu untuk mengawasi sampai dengan delapan anak perusahaan BUMN.

"Kenapa dulu direksi bisa merangkap jabatan sebagai Komisaris anak perusahaan BUMN? Mungkin alasannya agar direktur BUMN untuk bisa juga mengawasi jalannya direksi anak perusahaan. Tapi kalau sampai jadi komisaris di delapan anak perusahaan BUMN tidak mungkin juga mengawasinya," kata Staf Khusus Kementerian BUMN tersebut.

Advertisement

Penataan Anak Perusahaan

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan keputusan menteri mengenai penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN yang memperketat pendirian untuk keduanya.

Kepmen tersebut berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk Persero Terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepmen mengenai penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN itu berlaku sejak ditetapkan oleh Menteri BUMN pada Kamis (12/12).

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.