Erick Thohir: BUMN Komitmen Bangun Industri Dalam Negeri
Sejak dua tahun lalu Kementerian BUMN sudah meluncurkan Pasar Digital atau PaDi UMKM. Tak hanya itu, Erick Thohir mengeluarkan peraturan menteri yang menyatakan kalau tender antar BUMN dengan nilai di bawah Rp400 juta tidak boleh lagi atau dilarang.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan bahwa BUMN berkomitmen penuh untuk membangun dan mendukung industri dalam negeri.
"Kita punya komitmen penuh untuk membangun industri dalam negeri. Ini harus," ujar Erick Thohir di Jakarta, Senin (23/5).
Erick Thohir juga menambahkan bahwa Indonesia harus memiliki ekosistem yang kuat dan saling mendukung.
Sejak dua tahun lalu Kementerian BUMN sudah meluncurkan Pasar Digital atau PaDi UMKM. Tak hanya itu, Erick Thohir mengeluarkan peraturan menteri yang menyatakan kalau tender antar BUMN dengan nilai di bawah Rp400 juta tidak boleh lagi atau dilarang. Dulu BUMN dengan BUMN bisa langsung tender saling tunjuk, dan Erick Thohir tidak mau hal itu terjadi.
Sekarang tender itu harus berjalan terbuka dan transparan, terutama tender dengan nilai di bawah Rp400 juta itu harus UMKM.
"Karena itu ketika ada tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang akan diluncurkan sampai 40 persen, kita mendukung," kata Erick Thohir.
Beli Produk Dalam Negeri
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyerukan untuk membeli produk industri dalam negeri sebanyak-banyaknya oleh pemerintah pusat, daerah, hingga BUMN, karena dinilai mampu membangun kemandirian serta ketahanan ekonomi nasional, bahkan berdampak pada ekonomi rakyat bawah.
Menperin menyampaikan guna memacu kinerja perekonomian nasional, Presiden meminta kepada menteri yang terkait untuk aktif memonitor belanja-belanja di setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN.
Menperin juga menegaskan pihaknya bertekad untuk terus menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Program ini bertujuan agar produk industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah, hingga BUMN.
(mdk/idr)