LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Eksportir Tak Bawa Devisa Ekspor ke RI Bakal Kena 3 Sanksi Ini

Pemerintah telah menyiapkan tiga sanksi atau enforcement bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) nya di dalam negeri. Implementasi penerapan sanksi ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

2018-11-16 17:27:36
Kemenko Perekonomian
Advertisement

Pemerintah Jokowi-JK akan menerbitkan aturan baru wajib membawa devisa hasil ekspor (DHE) khusus Sumber Daya Alam (SDA) ke dalam negeri pada 1 Januari mendatang. Aturan tersebut salah satunya merupakan implementasi dari penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah menyiapkan tiga sanksi atau enforcement bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) nya di dalam negeri. Implementasi penerapan sanksi ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

"Enforcement nya ada tiga. Pertama, penundaan ekspor atau tidak dapat melakukan ekspor, kedua sanksi administrasi atau denda, sama ketiga pencabutan izin usaha," ujar Susiwijono di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11).

Advertisement

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan membantu bank sentral menerapkan sanksi kepada eksportir ketika ditemukan tidak menyetorkan DHE ke SKI atau Sistem Keuangan Indonesia.

"Kamia akan kerja sama dengan Bank Indonesia dan bea cukai dalam rangka untuk enforcement. Karena di dalam DHE ini akan ada sanksi administratif salah satu bentuknya adalah tidak dapat lakukan ekspor," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, selama ini DHE yang masuk ke perbankan Indonesia sebanyak 90 persen. Namun dari jumlah tersebut hanya 15 persen yang ditukarkan ke dalam rupiah. Dengan kebijakan ini nantinya diharapkan devisa yang dikonversikan ke rupiah semakin besar.

Advertisement

"selama ini BI ada peraturan yang sudah dijelaskan Pak Menko bahwa DHE itu masuk perbankan dalam negeri sekitar 90 persen tapi hanya 15 persen yang ditukar ke rupiah. Dengan kebijakan ini akan tingkatkan devisa yang masuk dan juga dikonversi ke dalam rupiah," jelasnya.

Perry juga menambahkan, pihaknya tidak akan membatasi jika sewaktu waktu pengusaha yang sudah mengkonversikan DHE ke rupiah membutuhkan dolar untuk kepentingan operasional. Dia menjamin, pihaknya akan selalu menyediakan kebutuhan tersebut.

"Misal kalo pengusaha dari DHE SDA ini memasukan simpanan rekening khusus rupiah, kan isentif pajak depositonya jauh lebih rendah. Nantikan beberapa bulan nanti kan butuh valas, untuk bayar utang atau yang lain. Dari ketentuan ini kan memungkinkan untuk bayar utang dan keperluan lain," tandasnya.

Baca juga:
1 Januari 2019, BI Terbitkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor
Manfaat B20 Tekan Defisit Transaksi Perdagangan Baru Terasa Tahun Depan
Menko Darmin Soal Defisit Neraca Perdagangan: Impor Migas Selama III Kuartal Besar
Neraca Perdagangan Oktober 2018 Defisit, Ini Kata Menko Darmin
Timses Jokowi nilai RI bisa dimusuhi ASEAN jika setop impor

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.