Ekonom nilai beras dan gula bisa kena cukai
Ekonom Indef Aviliani menyebut bahwa ada dua komoditas bahan pokok yang seharusnya dapat dikenakan tarif cukai, keduanya yakni beras dan gula. Dia menilai, pemerintah masih belum berani menerapkan cukai kedua komoditas tersebut karena daya konsumsi terhadap masyarakat begitu besar.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyebut bahwa ada dua komoditas bahan pokok yang seharusnya dapat dikenakan tarif cukai, keduanya yakni beras dan gula. Dia menilai, pemerintah masih belum berani menerapkan cukai kedua komoditas tersebut karena daya konsumsi terhadap masyarakat begitu besar.
"Orang Indonesia pemakan beras dan gula paling besar di dunia kalau kita tetapkan (cukai) ini problemnya menjadi tidak populis bagi pemerintah karena dianggap makanan pokok yang harus dilindungi," ujar Aviliani Gedung Sindo, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Untuk itu, Aviliani meminta pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai dampak konsumsi gula dan beras bagi kesehatan ke masyarakat. Dengan demikian, dalam waktu lima tahun ke depan dia berharap kedua komoditas tersebut sudah dikenakan cukai.
"Selama ini pemerintah buru-buru siapkan kebijakan sehingga masyarakat tidak bisa siap-siap. Dua hal itu yang dalam waktu 5 tahun ke depan harus dilaksanakan, tapi gula harus dipercepat," ucapnya.
Sebagai pengganti gula, Aviliani meminta kepada pemerintah terlebih kepada para pelaku industri gula untuk mengembangkan produksi gula yang berbahan dasar daun stevia. "Kasih potongan pajak insentif terhadap produksi stevia. Sehingga begitu industri itu berkembang, gula itu bisa digantikan. Sehingga gula yang menyebabkan penyakit bisa dikurangi," ucapnya.
Sedangkan untuk beras, dia menilai pemerintah bisa mendorong dengan sosialisasikan gaya hidup sehat dengan beralih ke salad. Menurutnya hal itu sudah lebih dulu diterapkan masyarakat menengah. "Masyarakat makan beras makin tinggi. Kelas menengah gaya hidupnya sudah berubah makan salad. Beras mulai dikurangi tapi jumlahnya belum banyak," tandasnya.
Baca juga:
Pengenaan cukai pada plastik beri pemasukan Rp 500 M ke negara
Per 1 Oktober, seluruh cairan vape wajib sudah berpita cukai
Mulai 1 Juli 2018, cairan rokok elektrik kena cukai 57 persen
Mempertimbangkan daya beli, harga rokok di Indonesia sudah mahal
Bea Cukai tambah 8 Pusat Logistik Berikat, salah satunya khusus untuk miras